Scroll untuk baca artikel
Headline

Ratusan Tambang Galian C di Sumenep tak Kantongi Izin

10
×

Ratusan Tambang Galian C di Sumenep tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
TAMBANG. Salah satu lokasi tambang Galian C di Kecamatan Ganding. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memang meresahkan. Pasalnya, sebanyak 220 titik lokasi tambang Galian C di dipastikan tak mengantongi izin.

Jumlah itu tersebar di wilayah kecamatan daratan hingga kepulauan. Khusus daratan tercatat sebanyak 214, sedangkan di wilayah kepulauan hanya 6 titik.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Mereka semua tidak ada izinnya, demikian Pak Bupati,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Rahman Riadi, Rabu (26/1).

Baca Juga :  Aktivis LSM Datangi Disdik Pamekasan Soal Penggunaan Dana Covid-19

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, keberadaan tambang Galian C yang tak mengantongi izin sebenarnya adalah persoalan legendaris.

Sehingga, tidak bisa dengan serta merta diselesaikan di tingkat kabupaten saja, sebab aturan terkait dengan izin dan penutupan tambang Galian C ilegal merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Ini sebenarnya persoalan lama yang tak kunjung selesai. Saya tegaskan ini harus selesai di era kepemimpinan kami,” kata Bupati menegaskan.

Baca Juga :  Sikapi Insiden Kericuhan, Pemuda Pamekasan ingin Mencincang Oknum Polisi

Sebagai langkah awal, Bupati Fauzi menjelaskan bahwa akan berkirim surat ke provinsi untuk menyampaikan keluhan mahasiswa dan masyarakat terkait dengan tambang Galian C yang tak berizin.

“Pastinya kami akan terus berbenah. Besok kita layangkan surat ke provinsi, setelah itu nanti kalau misalnya ada hal-hal lain kami pasti akan melibatkan mahasiswa juga untuk tindaklanjutnya,” kata Bupati Fauzi.

Selasa (25/1/2022) kemarin, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sumenep (AMMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah setempat.

Baca Juga :  Sosialisasikan Protokol Kesehatan, Wabup Fauzi Turun ke Pasar

Para aktivis menuntut agar keberadaan tambang Galian C ilegal di kabupaten ujung timur Pulau Madura segera ditutup lantaran telah menimbulkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan tanah longsor dan banjir.

“Galian C ilegal ini di samping membuat kerusakan alam juga tidak mendatangkan manfaat untuk pendapatan asli daerah. Makanya harus ditindak tegas,” kata Korlap Aksi Maksudi, Selasa (25/1/2022) kemarin.