SUMENEP, MaduraPost – Sambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan remisi untuk 197 Narapidana (Napi). Kamis, 11 Agustus 2022.
Ratusan Napi tersebut diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman, mengingat setiap tahun saat perayaan HUT Kemerdekaan RI biasa dilakukan remisi kepada para Napi.
“Iya, kami mengusulkan sebanyak 197 napi dapat remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Kamis (11/08).
Pihaknya menyatakan, warga binaan yang bisa mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini wajib memenuhi beberapa syarat penting. Salah satunya telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
“Dari 197 orang yang diusulkan itu sudah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” jelasnya.
Menurutnya, dari jumlah 197 Narapidana itu baru sebatas usulan dari Rutan Kelas IIB Sumenep kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Hasil akhirnya, kata dia, masih menunggu keputusan pusat.
“Ini baru pengusulan, nanti Surat Keterangan (SK) itu akan turun setelah H-1 dari tanggal 17 Agustus,” terangnya.
Pihaknya berharap, agar seluruh warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep patuh terhadap hukum atau norma yang ada, dan bisa menjalani pidananya di dalam Rutan dengan baik.
“Agar kemudian, ketikan sudah bebas bisa diterima kembali oleh masyarakat,” pungkasnya.






