Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Ratusan Mahasiswa di Jember Demo Tolak Izin Tambang

Avatar
10
×

Ratusan Mahasiswa di Jember Demo Tolak Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa dari PMII saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Jember (Foto: Merdeka.com)

JEMBER, MaduraPost – Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jember, Rabu (10/11). Mereka mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) direvisi agar menutup peluang penerbitan izin pertambangan di daerah itu.

Demo digelar mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember. Massa mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto bersama DPRD Jember untuk segera merevisi Perda RTRW. Aturan yang disahkan pada 2015 atau di masa pemerintahan bupati sebelumnya, memuat klausul soal pertambangan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Proses pengesahan Perda RTRW 2015 lalu itu dilakukan secara voting, sehingga ada 7 klausul tambang yang masuk, ketika pengesahan menjadi 11 klausul,” tutur Muhammad Faqih Alharomain, Ketua PC PMII Jember saat dikonfirmasi usai demo.

Baca Juga :  Diduga Sopir ngantuk, Sebuah Mobil Hantam Pos Kamling dan Toko di Pamekasan

PMII Jember menilai, klausul pertambangan dalam Perda RTRW tidak berpihak kepada rakyat Jember. Sekalipun operasional tambang belum berjalan, namun Perda RTRW itu bisa menjadi landasan untuk memudahkan perizinan tambang di Jember.

“Karena acuan itu mengacu pada RTRW. Memang, Pemkab Jember sebelumnya sudah berkomitmen tidak akan memberikan rekomendasi izin tambang. Tetapi rekomendasi izin dari Pemkab itu kan tahapan terakhir,” tutur Faqih.

PMII menilai dihilangkannya klausul tambang di Perda RTRW menjadi bukti nyata sikap bupati untuk tidak akan memberikan dukungan legalitas izin usaha pertambangan di Jember.

Baca Juga :  Pasang Pelang di Klinik Fajar, Puskesmas Pasean Evaluasi Kinerja Bidan Tlontoraja

“Memang bupati sudah ada komitmen tidak akan memberikan izin. Tetapi bupati kan bisa berganti dan itu juga baru komitmen lisan. Dengan adanya revisi RTRW, maka itu bisa mencegah adanya prosedur pemberian izin tambang, termasuk IUP dari pusat,” papar mahasiswa Unej ini.

Mahasiswa PMII sempat ditemui anggota DPRD Jember, Gufron yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Perda. Dia menyatakan, Perda RTRW masih direvisi.

“Kami sepakat dengan mahasiswa dan masyarakat. Nanti akan disampaikan pembahasan dan melibatkan mahasiswa,” tutur anggota Fraksi PKB ini.

Baca Juga :  Banyak ASN Tak Sesuai Kualifikasi, DPRD Sumenep: Sistem Amburadul, Harus Dievaluasi!

Gufron juga menyampaikan, pihaknya berkomitmen dan sepakat untuk menolak pertambangan. “Kita sampai saat ini belum menerima apapun dan saya sepakat untuk menolak,” pungkasnya.

Sebelumnya, pertambangan sudah menjadi isu panas sejak pilkada lalu. Kandidat petahana saat itu, Bupati Faida kerap membanggakan langkah politiknya yang selalu menolak adanya pertambangan di Jember. Namun, komitmen serupa juga disuarakan oleh Hendy sejak masa kampanye Pilbup Jember 2020.

Dilansir : www.merdeka.com
Edisi : 10 November 2021
Reporter : Muhammad Permana