PAMEKASAN, Madurapost.co.id – Dalam rangka hari bhakti pemasyarakatan yang ke-55, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kabupaten Pamekasan, melakukan pemusnahan barang sitaan hasil razia yang dilakukan petugas Lapas terhadap warga binaan. Sabtu (27/04)
Pemusnahan dilakukan di halaman Lapas, dipimpin langsung Kalapas Kelas II A Mohammad Hanafi. Dihadiri oleh Kabapas, Kalapas Narkotika, Kodim 0826/Pamekasan, Corps Polisi Militer Pamekasan, dan Masyarakat.
Sebanyak 333 hanpdhone dan charger milik narapidana di Lapas Kelas II A dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini merupakan suatu refleksi dan refitalisasi Lapas Pamekasan untuk bisa menghindar dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, salah satunya yaitu dilarang membawa hp,” kata Hanafi, Kalapas Kelas II A.
Ratusan handphone tersebut didapat petugas dari hasil razia didalam sel tahanan. Petugas menyita handphone narapidana sejak razia selama tiga bulan.
Hanafi juga mengungkapkan ada tiga orang yang dipidanakan karena membawa narkoba kedalam Lapas.
“Diantaranya secara objektif mereka akan mendapat sangsi, tidak akan mendapatkan remisi. Objektif dan subjektif mereka sudah tidak memenuhi syarat dalam pembinaan kami,” ujarnya.
Menurutnya, ini berlaku bukan hanya pada narapidana saja, namun berlaku juga untuk petugas Lapas.
“Kalau ada yang membawa narkoba tapi tidak dipidanakan, masyarakat bisa melaporkan kepada saya, saya akan tindak tegas, tidak terkecuali petugas Lapas sendiri,” ungkapnya.
Hanafi menghimbau pada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang.
“Demi pemberantasan narkoba di dalam Lapas ini, saya minta untuk tidak ada lagi penyelundupan hp ataupun narkoba. Kalau masih memaksa, pasti akan kami pidanakan,” tegasnya. (mp/efi/zul)