SAMPANG, MaduraPost – Gelar Rapat Paripurna LKPJ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Hal itu disampaikan langsung di Rapat Paripurna Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, menyampaikan, mengenai penjabaran APBD dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2018 dan peraturan daerah nomor 3 tahun 2019 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019, Bupati Sampang H Slamet Junaidi dalam penyampaian melalui Teleconference dari kantor Pemkab Sampang.
Selain itu juga, H. Slamet Junaidi menyampaikan, tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berbasis, visi, misi dan program prioritas Tahun Anggaran 2019, dapat disampaikan bahwa secara garis besar kinerja dari sasaran pembangunan Kabupaten Sampang menunjukkan capaian yang cukup baik, indikator yang dapat menggambarkan capaian kinerja sasaran pembangunan dapat dilihat dari indikator kinerja utama.
Untuk penyelenggaraan tugas pembantuan, penyelenggaraan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sampang yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp 12.605,760,000; jelasnya.
Sedangkan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sampang yang bersumber dari dana APBD provinsi sebesar Rp 2. 500,625,900;. Adapun tugas pembantuan dari pemerintah Kabupaten Sampang Kepada Desa tahun 2019 berupa Alokasi Dana Desa kepada 180 Desa sebesar Rp 94.029,800,000;
dan Dana Desa sebesar Rp 232.543,589,000;. Demikian penyampaian Bupati Sampang saat menyampaikan melalui Teleconference. Pungkasnya. (mp/man/rus)