Scroll untuk baca artikel
DaerahPolitik

PWI Pamekasan Beri Pemahaman Jurnalisme Kepemiluan kepada Penyelenggara Pemilu 2024

Avatar
9
×

PWI Pamekasan Beri Pemahaman Jurnalisme Kepemiluan kepada Penyelenggara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam. (istimewa)

PAMEKASAN, MaduraPost – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan akses pemahaman tentang jurnalisme kepemiluan kepada sejumlah penyelenggara pemilu jelang musim politik 2024.

Hal ini disampaikan Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam. Menurutnya berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara, memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Menengok Arif Firmanto, Pejabat Inovatif Sumenep yang Satukan Prestasi dan Pendidikan

“Termasuk pemberitaan atau penyiaran atas sosok tertentu dalam proporsi yang setara dengan sosok lainnya. Dan yang terpentinf ialah disiplin verifikasi, verifikasi, dan verifikasi,” kata alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.

Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu, meminta kepada sejumlah pegiat pers untuk ikut menerapkan jurnalisme kepemiluan. Kata dia informasi kepemiluan jangan sampai menghadirkan bias ke pembaca publik.

Baca Juga :  Ratusan Warga Menerima Bantuan Zakat Fitra dari SDN Dempo Timur 3

“Salah satu poin dalam Kode Etik Jurnalistik, yaitu memang keberimbangan,” ujar Anam.

Anam menyampaikan hal tersebut saat menghadiri undangan Polres Pamekasan, pada Selasa (10/10), dalam rangka forum diskusi tentang Diskusi dan Pelatihan Jurnalisme Kepemiluan.

Kegiatan ini diikuti penyelenggara pemilu, di antaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Dinas Komisi dan Informasi (Diskominfo) Pamekasan, dan awak media Pokja Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Gegara Sapi Kerap, Masyarakat Ingin Abdullah Hidayat-Moch Wijdan Berpasangan Maju Pilkada Sampang 2024

“Teman-teman Polres discuss terkait keberimbangan dalam pemberitaan. Saya tegaskan itu bersifat wajib dan sudah diatur dalam Kode Etik jurnalistik,” terang Anam.***