SURABAYA, Madurapost.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya mengabulkan gugatan tujuh perangkat desa Nyalabuh Daya yang dipecat sepihak oleh Moh Juhri selaku Kepala Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Kabupaten Pameksan. Kamis (24/09/2020)
Berdasarkan Amar Putusan Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY, Majelis Hakim PTUN Surabaya menolak semua eksepsi yang disampaikan tergugat dan menganggap tidak sah SK Pemecatan dan pengangkatan tujuh perangkat desa Nyalabuh Daya.
Supyadi selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa putusan hakim sudah susuai dengan fakta persidangan dan meminta Pemerintah Desa Nyalabuh Daya menjalankan amar putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya.
“Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan, karena yang kita sampaikan memang sesuai fakta, dan sesuai dengan aturan yang ada,” Kata Supyadi usai menerima salinan putusan PTUN Surabaya. Kamis (24/09/2020).
Sementara itu, Budi Irawan salah satu penggugat mengatakan bersyukur atas putusan majelis hakim yang telah mengabulkan gugatannya.
“Kami berharap agar Kepala Desa Nyalabuh Daya segera menjalankan amar putusan dari PTUN Surabaya,” Kata Irawan. (Mp/liq/kk)






