SUMENEP, MaduraPost – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, segera melakukan penetapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01).
Permohonan tersebut dianggap kedaluwarsa karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, bahwa sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024 tidak dapat diproses lebih lanjut akibat keterlambatan pengajuan.
“Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1. Permohonan ini telah melewati batas waktu yang ditetapkan, sehingga dinyatakan kedaluwarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut,” ungkap Suhartoyo pada Rabu (5/2) malam.
Dalam gugatannya, Paslon 01 meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada pada 25 Desember 2024.
Mereka juga menuntut diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta meminta MK menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang.
Jika tuntutan utama tidak dikabulkan, Paslon 01 mengusulkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim.
Menanggapi keputusan MK, Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada 2024.
“Insya Allah benar, putusan sudah disampaikan dalam sidang. Kami tinggal menunggu surat resmi dari MK sebelum melaksanakan tahapan penetapan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KPU Sumenep, Farid, yang hadir sebagai prinsipal termohon dalam sidang MK, juga memastikan bahwa sengketa Pilkada Sumenep telah berakhir.
“Alhamdulillah, perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Sumenep berhenti di tahap dismissal. Selanjutnya, kami akan menjalankan proses penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” jelasnya.
Namun, Farid menambahkan, bahwa KPU masih menyelesaikan beberapa proses administratif di MK sebelum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal penetapan.
Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU Sumenep untuk melanjutkan tahapan penetapan Pilkada 2024.
Sebelumnya, penetapan dijadwalkan berlangsung pada 9 Januari 2025, tetapi kini diundur hingga Maret 2025 sambil menunggu salinan resmi putusan MK.***