SAMPANG, MaduraPost – Harga pupuk bersubsidi resmi turun. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menetapkan kebijakan baru yang menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai jenis pupuk di seluruh Indonesia. Langkah ini menjadi kabar baik bagi jutaan petani yang selama ini terbebani biaya produksi tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang penetapan harga baru sejumlah jenis pupuk bersubsidi, mulai dari urea hingga pupuk organik. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas petani sekaligus menjaga stabilitas harga bahan pangan pokok di tengah dinamika ekonomi nasional.
Berdasarkan keputusan tersebut, harga pupuk Urea kini turun menjadi Rp1.800 per kilogram. Sementara ZA khusus tanaman tebu dipatok Rp1.360 per kilogram, NPK untuk kakao sebesar Rp2.640 per kilogram, NPK Phonskamenjadi Rp1.840 per kilogram, dan pupuk organik turun menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk para petani di daerah. Salah satunya datang dari Ahmad Sidik, tokoh masyarakat Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Ia menilai keputusan pemerintah tersebut sebagai langkah nyata dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Kami menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Ini bukti bahwa Presiden benar-benar memahami kebutuhan para petani. Di desa kami, hampir seluruh warga menggantungkan hidup dari bertani, dan pupuk adalah kebutuhan pokok yang harus dijaga harga serta ketersediaannya,” ujar Sidik kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Menurut pria yang akrab disapa Didik itu, kebijakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran. Ia bersama para tokoh masyarakat serta pemerintah desa berkomitmen untuk ikut mengawal proses distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya.
“Kami akan proaktif memantau harga dan distribusi pupuk ini agar program Presiden bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani,” pungkasnya.






