SAMPANG, Madurapost.net – Puluhan masyarakat desa Karang Gayam Kecamatan Omben mendatangi Mapolsek Karang Penang menuntut agar Kapolsek melepaskan tersangka Kasus Pencurian yang saat ini ditahan di Polres Sampang. Rabu (21/10/2020).
Pasalnya, dari empat orang yang terlibat dalam kasus pencurian Hp di Desa Blu’uran Kecamatan Karang Penang, Tiga orang dilepaskan dan tinggal satu orang atas nama Qosim (30) yang saat ini ditahan di Mapolres Sampang.
Kedatangan Massa ke Mapolsek Karang Penang menurut Sitti Khotijah yang merupakan kerabat Qosim menuntut agar Kapolsek tidak tebang pilih dalm proses hukum.
“Kalau yang tiga orang bebas, kenapa Qosim tetap ditahan, seharusnya, kalau mau ditahan, yang tiga orang juga ditahan, jangan cuma Qosim. atau kalau mau dilepas, ya lepaskan semua,” Kaya Khotijah.
Samentara itu, Kapolsek Karang Penang Iptu Slamet mengatakan bahwa proses hukum terkait kasus pencurian yang terjadi di Desa Blu’uran sudah sesuai KUHAP.
“Penyidik melakukan proses penyelidikan sampai menetapkan tersangka berdasarkan KUHAP, Sehingga kita tidak dianggap melanggar aturan,” Kata Kapolsek. (Mp/man/kk)





