Puluhan Guru Honorer Non Katagori Datangi DPRD Bangkalan Menuntut Gaji Sesuai UMK

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2020 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, MaduraPost – Sejumlah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) +35 mendatangi gedung DPRD kabupaten Bangkalan dengan membawa beberapa tuntutan hak mereka yang tidak terpenuhi, Rabu (12/02/2020).

Hal itu dijelaskan oleh Lutfi Samsuri selaku ketua GTKHNK kabupaten Bangkalan, guru dan tenaga kependidikan non K yang usianya lebih dari 35 tahun dan mengabdi sudah belasan tahun tidak ada kejelasan terhadap nasibnya.

“Kami menuntut GTKHNK itu diangkat menjadi PNS tanpa tes, serta honorarium sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang dibebankan kepada ABPN bukan lagi pada BOS” keluhnya terhadap komisi D DPRD Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Satu Orang CJH Asal Sumenep Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

Dijelaskan pula gaji guru honorer di Bangkalan yang berada di pedesaan sangat minim, baik itu Sekolah Dasar (SD) ataupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan jumlah guru honorer GTKHNK 35+ di kabupaten Bangkalan sekitar 4.215.

“SD rata-rata 200 ribu perbulan, dan dibayar tiga bulan sekali tergantung cairnya BOS, sedangkan SMP Rp.240.000,” imbuhnya terhadap awak media.

Baca Juga :  Undang Awak Media Dalam Rangka Silaturahmi, PT Garam Bahas Soal Produksi Garam di Sumenep

Menanggapi hal itu, ketua komisi D DPRD kabupaten Bangkalan Nur Hasan mengungkapkan bahwa ada dua tuntutan yang dibawa oleh para audiensi yang mendatangi kantor DPRD Bangkalan.

“Pertama, Mohon Presiden mengangkat guru honorer menjadi PNS, kedua adalah jika tidak menjadi PNS gaji tenaga  honorer standartnya disamakan dengan UMK,” paparnya.

Politisi partai PPP itu menjelaskan hal yang paling logis dan rasional dalam menangani ini adalah menaikkan gaji tenaga honorer sesuai UMK.

Baca Juga :  PWI Pamekasan Beri Pemahaman Jurnalisme Kepemiluan kepada Penyelenggara Pemilu 2024

“Menjadi PNS tanpa tes itu tidak mungkin,” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk mengangkat guru honorer setelah ada revisi PP 48, apalagi pembebanan APBD.

“Pemerintah pusat jika tidak memperhatikan nasib guru honorer yang ada di pedesaan, saya sangat menyayangkan, karena yang membantu kepala sekolah dan yang membuat laporan BOS, serta administrasi dan mengajar adalah THL dan guru honorer,” tutupnya. (mp/sur/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pandan Galis Pamekasan Tegaskan Tak Terlibat Aksi Blokade Jalan ke PT Garam
Bupati Fauzi Bersihkan Barisan ASN, Staf Pelaksana Siap Dirombak Total
KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Rokok Merek KD Diduga Curang, Tempel Cukai SKT pada Rokok Mesin
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda
BRIDA Sumenep Rampungkan Studi Digitalisasi Pendidikan, Ungkap Kelemahan Infrastruktur

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:13 WIB

Warga Pandan Galis Pamekasan Tegaskan Tak Terlibat Aksi Blokade Jalan ke PT Garam

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:10 WIB

Bupati Fauzi Bersihkan Barisan ASN, Staf Pelaksana Siap Dirombak Total

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:43 WIB

Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:01 WIB

Rokok Merek KD Diduga Curang, Tempel Cukai SKT pada Rokok Mesin

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik PLN yang hampir menyentuh tanah di Dusun Bendungan, Desa Karang Penang Onjur, Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Peristiwa

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:38 WIB