PAMEKASAN, MaduraPost – Pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tebing (TPT) dan Pelebaran Jembatan di Jl. Raya Palengaan Laok menuju Tlambah tepatnya di Dusun Jati Jajar, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan diduga akan kerjakan asal jadi.
Karena, berdasarkan pantauan Wartawan media ini, di lokasi proyek itu tidak terlihat papan informasi sebagai transparansi publik. Sehingga, pelaksanaannya dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu, proyek yang sedang dikerjakan tersebut nampak terlihat tataan atau pasangan batu penyanggah jembatannya dipasang asal-asalan dan sepertinya tidak semua disela-sela tatanan batunya diberikan Spesi (campuran pasir dan semen).
Menurut salah seorang warga yang mengaku dirinya pengawas dari proyek tersebut mengatakan, kalau pemilik proyek itu adalah Pak Saleh warga Jungcangcang Pamekasan.
“Proyek ini punya Pak Saleh mas, orang Jungcangcang. Saya disini hanya Pengawas mengawasi pekerja,” ucapnya singkat saat ditemui di lokasi, Rabu (1/9/2021) pagi.
Sementara salah seorang Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Palengaan Laok sebut saja Abdullah malah menegaskan dan mengaku kalau dirinya tidak tahu dari mana proyek tersebut.
“Sampai detik ini saya tidak tahu siapa pemiliknya (proyek TPT dan Pelebaran Jembatan, red). Tapi sepertinya proyek itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pamekasan, tapi ya gak tahu juga karena di lokasi tidak ada papan informasinya,” tegasnya.
Diketahui, dari beberapa informasi yang dihimpun oleh media ini bahwa, landing sektor dari proyek tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pamekasan bagian Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan.
Kemudiaan informasinya juga, pemiliknya (proyek TPT Pelebaran Jembatan, red) yang bernama Saleh itu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pamekasan.






