SAMPANG, MaduraPost – Proyek pengerjaan saluran air di Dusun Duwek Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang diduga dikerjakan secara asal-asalan.
Pasalnya pekerjaan proyek tersebut tidak ada papan informasi. Sehingga jabaran tentang nominklatur anggaran tidak terurai. Akibatnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dilanggar.
Parahnya dalam pengerjaan proyek tersebut diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 87 dan UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi.
Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan menuturkan, dalam pengerjaan saluran air tidak disertai papan plang nama proyek. Menurutnya, pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
“Mestinya pelaksana memasang papan nama proyek, sehingga kita sebagai warga sekitar bisa tahu berapa jumlahnya dan bersumber darimana dananya. Dan pihak pengawas juga wajib mengontrol dan menegur pelaksana, ini uang negara loh,” ujarnya, Minggu (15/11/2020).
Ia juga menyayangkan lemahnya sistem pengawasan, sehingga pihak kontraktor pelaksana pekerjaan dapat dengan leluasa menabrak aturan. Preseden buruk ini tentunya dapat menimbulkan banyak asumsi negatif terkait pekerjaan box culvert ini.
“Kinerja PPK dan PPTK pada proyek yang terkesan ‘Siluman’ ini patut dipertanyakan, disamping itu juga memunculkan dugaan adanya indikasi niat untuk melakukan perbuatan melanggar hukum yang dalam hal ini tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak kontraktor serta pihak dinas terkait belum bisa dikonfirmasi awak media ini.
(Mp/man/rus)