SAMPANG, MaduraPost – Proyek pembangunan saluran jalan di Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Sampang, yang menelan anggaran Rp 4 miliar, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Dua Utama Sejahtera itu diduga menggunakan material u-ditch yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Hanafi, aktivis dari Ormas ProJo Sampang yang juga tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur. Menurutnya, material u-ditch yang digunakan tampak tidak layak untuk proyek dengan nilai miliaran rupiah.
“U-ditchnya jelek banget. Masak proyek sebesar itu pakai material abal-abal alias palsu. Kami menduga keras material itu tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Hanafi, Senin (2/6/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, jika ditemukan adanya potensi kerugian negara, pihaknya akan mendorong audit lanjutan dan membawa temuan itu ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak tinggal diam. Setelah pekerjaan selesai, akan kami audit secara independen. Jika terbukti ada kerugian negara, kami akan dorong BPK untuk turun tangan, dan akan kami laporkan ke Tipidkor Polda Jatim,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Yahya, Direktur CV Dua Utama Sejahtera, membantah keras bahwa pihaknya menggunakan material bekas atau tidak layak. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah dilakukan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Bukan u-ditch bekas. Memang ada pemasangan kembali. Untuk urusan teknis, silakan tanya ke pelaksana atau konsultan pengawas di lapangan,” kata Yahya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Siti Muatifah, Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Dinas PUPR Sampang, belum memberikan keterangan resmi. Dalam pesan singkat, ia menyampaikan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Waalaikumsalam, mohon maaf, saya masih di rumah sakit. Mungkin nanti bisa bertemu di kantor,” tulisnya melalui pesan singkat.
Proyek ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Aktivis mendorong pengawasan ketat dan keterbukaan informasi guna mencegah potensi penyimpangan sejak tahap awal pelaksanaan.






