PAMEKASAN, Madurapost.id – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang bersumber dari APBD 2020 di Jl. Dirgahayu Gg 1A, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan diduga hanya dijadikan lahan korupsi oleh pelaksana (CV. DEMIRA JAYA).
Pantauan MaduraPost dilokasi, banyak batu lama dipergunakan kembali, yang hal itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan tekhnis, dan yang tercantum pada papan informasi pekerjaan ada beberapa yang tidak sesuai dengan data LPSE.
Seperti tidak dicantumkannya daftar volume pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan hanya tercantum 90 hari kalender, padahal pada data LPSE itu 120 hari kalender.
Selain itu, dari data LPSE, pagu anggaran proyek tersebut sebesar Rp 1.552.381.000 akan tetapi pada papan informasi tertera sebesar Rp 1.287.726.970.
Melalui hubungan telpon, pihak pelaksana CV. DEMIRA JAYA melalui tim tekhnisnya mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Kami mengerjakan proyek tersebut sudah sesuai dengan aturan mas,” katanya.
Disoal kenapa di papan informasi itu tidak mencantumkan volume pekerjaan dan kenapa di papan informasi pada nilai kontrak tidak sesuai dengan pagu anggaran, ia berdalih, kalau volume pekerjaan itu dicantumkan di papan informasi tidak muat.
“Kalau volume pekerjaan itu dicantumkan, papan informasi sekecil itu tidak muat bos,” dalihnya.
Abd. Basit selaku anggota LSM WPR yang pernah ke lokasi proyek mengatakan, kalau pekerjaan itu sepertinya hanya mau dijadikan lahan korupsi saja oleh pihak-pihak terkait dan tentunya oleh pihak CV. DEMIRA JAYA.
“Karena pada proyek tersebut banyak yang tidak sesuai dengan data LPSE, seperti data anggaran, jangka waktu pekerjaan dan tidak tercantumnya volume pekerjaan pada papan informasi, yang semua itu jelas sudah melanggar aturan dan diduga tidak sesuai perencanaan tehnis,” kata Basit, Kamis (01/10/2020). (Mp/nir/kk)