PAMEKASAN, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memutus kontrak CV. Dzarrin Putra Utama sebagai penyedia jasa proyek peningkatan jalan Tlagah – Bulangan Barat Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Proyek dengan nilai kontrak Rp 2,9 M tersebut sejak awal sudah terjadi banyak masalah, mulai dari proses perencanaan yang tidak matang hingga kasus penyerobotan tanah warga yang hingga saat ini bergulir di Polres Pamekasan.
Pemutusan kontrak Proyek Peningkatan jalan Tlagah – Bulangan Barat dengan CV. Dzarrin Putra utama diduga karena banyaknya kecurangan dan realisasi pekerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak.
Berdasarkan informasi yang diterima MaduraPost, Direktur Utama CV. Dzarrin Putra utama Moh Efendi yang beralamat di Kabupaten Gresik diduga melarikan diri, karena banyaknya tunggakan hutang material dan tukang yang belum dibayar.
“Saya ini jadi korban mas, sekarang direktur CV. Dzarrin melarikan diri, karena banyak hutang material pekerjaan dan para pekerja yang belum dibayar,” Kata SY kepada MaduraPost. Sabtu (03/01/26).
Lebih lanjut SY mengatakan bahwa Direktur Utama CV. Dzarrin Putra Utama dari awal sudah mempunyai itikad tidak baik dalam realisasi proyek Peningkatan Jalan Tlagah – Bulangan Barat.
“Proyek itu dikerjakan tidak sesuai RAB mas, saya punya buktinya, makanya Dinas memutus kontrak CV. Dzarrin,” Tegas SY.
Sebagaimana diketahui, Proyek peningkatan jalan Tlagah – Bulangan Barat merupakan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2025.
Melalui Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 3,6 Miliar, Dalam proses tender, CV. Dzarrin Putra Utama keluar sebagai pemenang dengan kontrak senilai Rp 2,9 Miliar.






