SAMPANG, MaduraPost – Tumpukan pasir dan kerikil di bahu Jalan Raya Pantura berlokasi, di Dusun Seneng, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, disorot masyarakat. Sebab hadirnya proyek tersebut memicu kecelakaan tunggal.
Pasalnya keberadaan tumpukan pasir dan kerikil tersebut banyak berserakan kebadan jalan Raya yang rawan memicu terjadinya kecelakaan, bahkan diduga sengaja diiarkan oleh pemilik PT. Amin Jaya.
Holik salah satu warga Setempat, dirinya sangat menyayangkan yang dibiarkan oleh pihak pelaksana keberadaan tumpukan pasir dan kerikil di bahu jalan Raya Nepa, bahkan sudah memakan korban kecelakaan tunggal.
“Iya mas, keberadaan pasir dan kerikil jalan terlalu memakan bahu jalan ini sangat menganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan raya, bahkan minggu kemarin sempat terjadi kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban jatuh dan luka-luka,” kata Kholik, Kamis (08/10/2021).
Koordinator lapangan PT. Amin Jaya Rizqi, membenarkan adanya tumpukan pasir dan kerikil di bahu jalan tersebut.
“Iya mas, betul itu milik kami,” bebernya.
Disinggung korban jatuh mengakibatkan terpeleset dengan keberadaan tumpukan pasir dan batu kerikil.
“Kami sudah mendatangi korban dan sudah melakukan di diskusikan kesepakatan, pihak kami sudah memberikan uang kompensasi pada keluarga korban untuk berobat,” kata Rizqi.
Sementara itu, Kapolsek Banyuates, AKP Galih Putra mengatakan saat dikonfirmasi kepada awak media, pihaknya akan meneruskan ke Pihak Lantas Polres Sampang.
“Kami akan meneruskan kepihak Lantas Polres Sampang pak,” tandas Galih Putra, Kamis (08/10/2021).
Disebutkan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 274
Di sebutkan dalam ayat 1 setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan / gangguan fungsi jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara atau denda paling banyak 24 juta.






