SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Proyek di Kelurahan Gladak Anyar Kota Pamekasan Diduga Menyimpang Dari Aturan

Avatar
×

Proyek di Kelurahan Gladak Anyar Kota Pamekasan Diduga Menyimpang Dari Aturan

Sebarkan artikel ini
Slamet readi Ketua LMS Prima Saat Berada disalah satu lokasi Pekerjaan Proyek di Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan.(foto : candra/kontributor)

PAMEKASAN, (Madurapost.co.id) – Proyek di Kabupaten Pamekasan semakin lama banyak semakin terlihat seperti melenceng dari aturan yang ada. Sehingga adanya RKS ( Rencana Kerja dan Syarat – syarat ) dan RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) pada setiap pekerjaan proyek, seolah sudah tidak di laksanakan sebagaimana mestinya,Selasa (16/07/2019)

Seperti dua buah proyek yang sempat disoroti oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) PRIMA ( Peran Rakyat Indonesia Mengawasi Anggaran ) yaitu proyek plengsengan dan pavingisasi di Kelurahan Gladak Anyar RT 02 RW 08 Kecamatan Pamekasan Madura Jawa Timur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dimana dalam keterangan yang diberikan Slamet selaku ketua LSM PRIMA, proyek tersebut sedikit banyak sudah melakukan penyimpangan aturan yang diberlakukan oleh dinas terkait.

Baca Juga :  Oknum Pengurus PSSI Kabupaten Pamekasan Diduga Sebar Hoax Kaesang Pakai Kaos Palu Arit

“Dua proyek ini sama-sama tidak jelas asal usulnya dikarenakan sepanjang pekerjaan proyek ini saya dan juga tim saya sama sekali tidak nampak adanya papan informasi proyek yang biasanya terpasang sebelum kegiatan ini berlangsung dengan acuan membuat papan nama proyek dari papan dilapis seng dengan ukuran 200 x 100 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek memuat : Nama proyek, Pemilik proyek, Lokasi proyek, Jumlah biaya (kontrak), Nama Konsultan Perencana, Nama Konsultan Pengawas, Nama Pelaksana (Kontraktor), Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun,” ujar Slamet LSM PRIMA

Baca Juga :  Penetapan Bacakades Desa Dasok Pademawu Gagal, Bacakades: Ini Permainan Politik

Kemudian dari segi tatacara pekerjaannya pun, Slamet juga menduga bahwa pekerjaan ini dikerjakan asal jadi dan tidak menutup kemungkinan pengawas dan konsultannya juga kongkalikong.

“yang lebih disayangkan terlepas dari aturan administratif yang sengaja diacuhkan oleh pelaksana. Tata cara pekerjaannya pun saya duga sudah cukup ada penyimpangan,” tuturnya.

“pertama dari unsur kelengkapan peralatan sebelum dimulai pekerjaannya. Karena saya tidak melihat disekeliling proyek ada molen ( pengaduk campuran ) yang secara aturan harus ada pada setiap proyek. Serta dari pemasangan paving yang nampak tidak ada pasir dasar sebelum diletakkan paving,” jabarnya.

Warga setempat saat dimintai keterangan menjawab hal sama persis dengan keterangan Slamet.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri Harga Komoditi di Sumenep Stabil, Ini Rinciannya

“benar pak. Gak ada molen. Campurannya diaduk menggunakan cangkul ( manual ). Terus kalau masalah pelaksananya saya kurang tahu mas tetapi saya dengar pelaksananya dari panglegur,” ungkap warga.

Tindakan yang dilakukan LSM PRIMA terkait dengan celah pekerjaan tersebut, akan membawanya sebagai sample audensi ke Bupati Pamekasan.

“dalam waktu dekat ini kami dari LSM PRIMA akan melakukan audensi dengan Bupati Pamekasan terkait kinerja Dinas terkait dan jajarannya termasuk pengawas dan konsultan. Karena proyek yang dilaksanakan di Pamekasan tidak jauh beda dengan proyek ini. Dan pasti proyek ini akan jadi sample audensi kami,” pungkasnya.(red-Can/rus)

Sampai berita ini di publish, pelaksana maupun dinasnya masih misterius untuk dimintai keterangan.(red-can/rus)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.