Scroll untuk baca artikel
Berita

Program PPTKH Masuk Tahap Kedua, Disperkimhub Sumenep Paparkan Hal Ini

Avatar
7
×

Program PPTKH Masuk Tahap Kedua, Disperkimhub Sumenep Paparkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
BANGUNAN. Potret Kantor Disperkimhub Sumenep yang berlokasi di area Pemkab setempat. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tengah dijalankan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 14 November 2023.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan, Heri Kushendrawan menjelaskan, validasi dan cek lapangan terhadap lahan yang tersebar di daratan dan kepulauan sekitar 200-an hektar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Untuk hasilnya nanti menunggu hasil penelitian Tim terpadu yang menentukan,” kata Heri dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (14/11).

Baca Juga :  Investasi Jepang di Indonesia, DLH Sumenep Sambut Pengelolaan Sampah Jadi Bahan Berguna

Pihaknya mengatakan, untuk tahun ini Kabupaten Sumenep masuk program DPPKH tahap kedua dari 19 kabupaten yang ada di Jawa Timur.

“Peta indikatif di Kabupaten Sumenep ada 80 lebih, namun ketika Tim turun yang melakukan pengecekan didampingi dari Perhutani dan perangkat desa, ada sekitar 200 hektar tersebar di 9 kecamatan daratan dan kepulauan,” kata dia mengungkapkan.

Baca Juga :  Bongkar-Bongkaran Soal Tambang Ilegal di Sumenep, Komisi III DPRD Warning Polres

Heri mengungkapkan, yang sudah terlanjur dibangun yakni fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Karena sasarannya untuk yang terlanjur dibangun di kawasan hutan,” kata dia.

“Jadi, yang menentukan masuk kriteria nantinya adalah Tim Terpadu. Karenanya Tim Terpadu itu juga melibatkan dari PU dan Dinas Pendidikan Provinsi karena ada sekolah yang indikasinya berada di kawasan hutan,” kata dia lebih lanjut.

Baca Juga :  Tidak Perlu Ribet Lagi Bayar Pajak Motor, Ada Fitur Baru di BBS Mobile BPRS Bhakti Sumekar

Heri menerangkan, melalui PPTKH, pemerintah melakukan redistribusi lahan, sekaligus memberikan hak kepemilikan tanah dan atau akses pengelolaan atas kawasan hutan negara kepada masyarakat, melalui skema Perhutanan Sosial.

“Harapan kami, semua usulan disetujui oleh Kementerian, yang bentuknya nanti bisa pelepasan hak yang diserahkan kepada pemohon atau diberikan ijin penggunaan dan sebagainya, sehingga legalitas jelas dan tidak Ilegal lagi,” pungkasnya.***