PAMEKASAN, MaduraPost – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini berganti nama Program Bansos dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bicorong Kecamatan Pakong, Pamekasan diduga terealisasi tidak sesuai aturan.
Selama tahun 2019, Program BPNT di desa Bicorong diduga dimonopoli oleh pendamping dan agen, Sehingga pemerintah desa Bicorong tidak mengetahui jumlah data penerima BPNT yang ada.
Hal itu disampaikan Fathor selaku perangkat desa Bicorong pada saat rapat koordinasi realisasi Program Bantuan kesejahteraan masyarakat miskin di desa Bicorong. Selasa (18/2/2020)
Dalam pertemuan yang dihadiri Kasi kesejahteraan Sosial kecamatan Pakong, TKSK Kecamatan, Pendamping, Operator dan sejumlah perangkat desa Bicorong. terungkap bagaimana realisasi program BPNT dan PKH di Desa Bicorong.
“Masak selama tahun 2019, Kepala dusun dan kepala Desa tidak mengetahui data penerima program BPNT di Desa Bicorong, Ini kan aneh, Sedangkan daftar penerima sering berubah,” Kata Fathor.
Begitu juga dengan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dimana data penerima program tersebut baru diterima pemerintah desa Bicorong pada Ahir 2019.
Menimpali hal tersebut, Khairul Kalam dari LSM JCW Jawa Timur yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pendamping dan Agen telah melampaui batasnya dengan mamonopoli program BPNT dan PKH.
“Seharusnya data itu di ketahui pemerintah Desa, Tapi faktanya kepala desa justru tidak tahu. Lalu yang merubah data penerima ditentukan oleh pendamping, tanpa Musdes, ini sudah sangat keterlaluan” Kata Khairul
Padahal diketahui, Selama program BPNT dan PKH di Desa Bicorong, Terjadi banyak manipulasi dan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.
Hal itu berdasarkan aduan masyarakat yang termasuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) namun kartu ATM di pegang oleh Agen dan Pendamping. Sehingga masyarakat memengeluh karena dana yang diterima karena tidak sesuai dengan semestinya. (mp/liq/rul)