JAWA TIMUR, MaduraPost – Sesi kedua pra Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Perum LKBN Antara menghadirkan Primayanti sebagai narasumber sekaligus penguji.
Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya pemahaman mendalam terhadap kode etik jurnalistik dan undang-undang pers sebagai fondasi utama wartawan profesional.
“Dalam kesempatan ini saya tidak mengerjakan soal ‘ikan berenang’, karena teman-teman sudah menguasai semua jenis pemberitaan,” ujar Prima, sapaan akrabnya dengan nada optimistis terhadap kesiapan peserta, Rabu (23/7) siang.
Prima mengingatkan bahwa UKW bukan sekadar ujian teknis seperti di sekolah. Penilaian kompetensi dilakukan secara menyeluruh dan ketat, di mana ketidakmampuan menguasai satu modul saja bisa membuat peserta dianggap belum kompeten secara keseluruhan.
“Jika satu modul tidak kompeten, mohon maaf, seluruh materi belum bisa dinyatakan lulus. UKW itu satu kesatuan,” tegasnya.
Mengutip pemikiran Wina Armada Sukardi, ia menekankan bahwa pemahaman terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik bukan hanya kewajiban, melainkan harus menjadi konsumsi sehari-hari bagi wartawan.
“Kode etik adalah koridor dan sekaligus payung hukum. Jika dipahami dan dijalankan dengan benar, maka wartawan tidak hanya sah secara hukum, tapi juga secara moral dalam menjalankan tugasnya,” jelas Prima.
Dalam sesi tersebut, Prima juga menjelaskan perbedaan antara profesionalisme dan kompetensi. Profesional merujuk pada kemampuan (skill), sementara kompetensi mencakup sikap (attitude) dan perilaku dalam menjalankan tugas jurnalistik secara etis.
“Skill, knowledge, dan attitude adalah tiga pilar utama untuk mengukur kompetensi dan profesionalisme wartawan,” katanya.
Para penguji UKW, lanjutnya, akan menilai secara objektif berdasarkan tiga aspek tersebut, bukan hanya dari hasil tulisan, tetapi juga dari cara berpikir, sikap saat bertugas, dan kemampuan menyaring serta menyajikan informasi.
Prima juga menjelaskan pembagian fokus dalam UKW berdasarkan jenjang peserta:
1. UKW Muda berfokus pada peliputan lapangan (reporter).
2. UKW Madya menilai kepemimpinan redaksi dan pengambilan keputusan strategis di level koordinator liputan (korlip) atau pemimpin redaksi.
3. UKW Utama menguji kemampuan redaktur pelaksana (redpel).
Ia menutup sesi dengan ajakan kepada peserta untuk tidak hanya mengejar kelulusan, tetapi menjadikan proses UKW sebagai lompatan dalam membentuk jurnalis yang kompeten, profesional, dan berintegritas.***






