SUMENEP, MaduraPost – Pria berusia 19 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi usai melancarkan aksinya menjadi begal payudara. Jumat, 20 Oktober 2023.
Kondisi ini memang begitu miris. Pasalnya, pria inisial MS yang kesehariannya bekerja di bengkel ini sudah tak bisa membendung hawa nafsunya sendiri.
Mengingat, pria ini masih berstatus bujang, MS tak segan melancarkan aksinya kepada korban-korbannya saat malam hari tiba.
Diketahui, MS sudah sering membuntuti banyak perempuan cantik yang ia nilai terlihat bahenol di jalan raya.
Bisanya, MS melancarkan aksinya pada malam hari. Cerita singkat M berawal saat ia melihat seorang wanita mengendarai sepeda motor sendirian tengah malam.
Wanita yang menjadi korban MS adalah seorang mahasiswi jurusan kedokteran di salah satu Universitas, Sumenep.
Pada polisi, MS mengaku bahwa motif yang ia lancarkan karena atas dasar nafsu birahi semata.
Sebab itu, dirinya memberanikan diri untuk melakukan aksi begal payudara tersebut.
“Yang saya lakukan karena nafsu saja,” kata MS dalam keterangannya pada polisi saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep, Jumat (20/10) siang.
Meski demikian, MS mengaku, hanya melancarkan aksinya kali ini saja. Di samping itu, MS juga menceritakan bagaimana ia melancarkan aksinya pada Bunga (nama samaran korban).
Suatu malam, Bunga baru pulang bekerja dari Kota Sumenep menuju rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Kalianget Sumenep pada Selasa, 3 Oktober 2023 malam.
Kebetulan pula, MS adalah warga asli Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget. Nahasnya, kini remaja tersebut harus berurusan dengan polisi.
Cerita MS, ia membuntuti Bunga sejak dari kota. Sesampainya di jalan yang sepi, MS langsung melancarkan aksinya.
Sontak membuat Bunga panik dan berteriak minta tolong. Akhirnya, warga setempat pun berkerumun dan menangkap MS.
Untung saja, MS tidak di amuk massa. Sebab, ia langsung meminta maaf kepada Bunga atas perbuatan khilafnya itu.
“Saya langsung minta malam itu juga,” ucap MS gelagapan.
Di sisi lain, MS mengaku belum menikah. Jadi wajar, jika hasrat nafsunya belum tersalurkan.
“Saat saya pegang payudara korban menggunakan tangan kiri,” kata MS mengakui.
Namun, sebagai efek jera, Bunga langsung melaporkan insiden pelecehan yang menimpanya itu pada polisi.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 22.22 WIB.
“Tersangka membuntuti gadis tersebut dari arah belakang. Setelah gadis tersebut terkejar, kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan memegang atau meremas payudara korban,” kata Kapolres Edo mengungkapkan.
Akibat perbuatannya itu, MS dijerat pasal 289 atau 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.***






