Scroll untuk baca artikel
Headline

PPJPI Jawa Timur Angkat Bicara Terkait Penarikan Objek Jaminan Fidusia

Avatar
20
×

PPJPI Jawa Timur Angkat Bicara Terkait Penarikan Objek Jaminan Fidusia

Sebarkan artikel ini
H. Akhmad Junaidi, SH (kiri) Ketua Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) Jawa Timur Sekaligus Komisaris Utama PT Panglima Arudam Jaya (PAJ) yang akrab disapa Edi Jaya.

SURABAYA, MaduraPost – Adanya Oknum Debt Collector Nakal yang sering membuat resah masyarakat membuat Ketua Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI) Jawa Timur, H. Akhmad Junaidi angkat bicara.

Hal tersebut sekaligus merespon kasus yang viral di media sosial dimana seorang oknum debt Collektor berusaha menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta di sebuah apartemen di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurut H. Akhmad Junaidi atau yang akrab disapa Edi Jaya mengatakan bahwa pelaku jasa penarikan jaminan Fidusia juga diatur dalam POJK nomor 35 tahun 2018 di pasal 48.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Siap Menerapkan Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Penanganan Covid-19

Meski demikian, Edi menjelaskan bahwa tugas dan fungsi debt collector kadang harus berbenturan dengan hukum karena adanya oknum yang bekerja diluar ketentuan hukum yang ditentukan.

“Saya tidak menepis adanya oknum debt collector yang bekerja diluar ketentuan hukum, bahkan santernya media sosial yang memojokan tugas debt collektor membuat asumsi masyarakat terkait jasa penarikan menjadi negatif,” Kata Edi. Rabu (08/03/2023).

Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa perusahan jasa Profesional Collection khususnya Wilayah Jawa Timur berada dalam satu asosiasi Perkumpulan Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (PPJPI).

Baca Juga :  Peringatan 1 Muharram di Sumenep Dimeriahkan dengan Sholawat Bersama di Pendopo Agung Keraton

Bagi Perusahaan yang tergabung dalam PPJPI, Petugas Collection akan dibekali Id Card, Surat Tugas, Surat Kuasa dan mempunyai sertifikasi dari lembaga resmi.

“Jadi bagi Debitur yang mempunyai urusan dengan debt Collektor, Silahkan tanya Id Card dan surat tugasnya, termasuk sertifikat dan history payment Wanprestasi ada SP 1 hingga ke 3,” Tutur Edy menjelaskan.

Adapun Makna yang terkandung dalam putusan MK No 18/PUU-XV/2019 dan Putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 dalam pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia melalui putusan pengadilan adalah alternatif.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bang Alief: Maya Hanya Tumbal, Bukan Pelaku Utama

“Mau melalui pengadilan atau tidak tergantung dari kreditur,” Tegas Edy yang juga sebagai Sultan debt collector Indonesia.

Karena menurut Edi, debitur yang tidak memenuhi perjanjian maka sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 30 tentang Jaminan Fidusia, Maka Debitur harus menyerahkan kendaraannya.

Terkait oknum-oknum Debt Collector yang tidak dinaungi perusahaan yang berbadan hukum dan tidak memiliki sertifikasi, pihaknya sejalan dengan kepolisian untuk memberantas mereka.

“Kami berharap bisa bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menciptakan Kamtibmas di Wilayah Jawa Timur,”Tegasnya.