PAMEKASAN, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten Pamekasan dituding membiarkan aktivitas galian C merusak ekosistem di Pinggir Jalan Raya Pakong-Waru, khususnya di Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Hal ini menjadi sorotan pada Senin (25/03/2024).
Penambangan batu gunung di pinggir jalan raya tersebut terlihat tidak tersentuh oleh penegak hukum ataupun peraturan daerah setempat, dengan penambang melakukan aktivitas galian secara leluasa.
Dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas galian tersebut cukup signifikan, termasuk kerusakan ekosistem yang menyebabkan rawan longsor, serta kerikil dan abu yang terbawa air ke badan jalan, menyebabkan jalanan licin dan membahayakan.
Warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut sudah berlangsung cukup lama, dengan hasilnya dijual kepada pihak yang membutuhkan.
Aktivitas galian C tersebut diduga kuat ilegal atau tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Selain itu, juga terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Beberapa warga setempat menuntut kepada pihak penegak hukum dan instansi yang berwenang agar segera menutup tambang galian C di desa mereka.
Mereka menilai bahwa tambang tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang tidak diinginkan.***






