PAMEKASAN, Madurapost.id – Seorang warga di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, risih dengan akun facebook palsu yang mencatutut nama dirinya. Apalagi postingan foto yang dipakai menggunakan foto dirinya. Dari itu ia mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dengan pasal ITE.
Warga tersebut bernama Yatun. Sementara akun palsu facebook yang mencatut dirinya bernama “Yatun Mogiel”. Dalam perasaan Yatun, akun palsu ini sering memosting status yang merendahkan publik, terutama pihaknya yang merasa tersudut.
“Dalam postingannya, selalu memposting status yang kerap merendahkan pihak dan kami tersudut. Sehingga kami berinisiatif untuk melaporkan akun ini ke polisi,” kaya Yatun kepada Madura Post, Sabtu (25/7/2020).
Pelaporan tersebut akan diberi tenggang waktu. Namun apabila dalam pekan ini akun tersebut masih nongol di beranda facebook, Yatun tidak segan-segan akan bergegas ke pihak kepolisian.
“Jika dalam sepekan ini akun facebok tersebut tidak di hapus maka akan saya laporkan,” ancam Yatun.
Dirinya mengaku sudah bekonsultasi ke aparat penegak hukum (APH), dengan meminta merampungkan bukti-bukti pelaporan seperti tangkapan layar (screen shot).
“Saya sudah konsultasi terkait persoalan ini, pihak kepolisian meminta untuk mengumpulkan bukti-bukti dari akun palsu,” tegasnya
Sekedar diketahui, seseorang yang melakukan perbuatan yang kurang menyenangkan, atau merugikan orang lain di sosial media, maka terancam akan dikena pasal undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya akan dipenjara paling lama 4 tahun atau denda uang paling banyak Rp 750 juta.
(mp/fat/rus)