Penulis: Madura Post | Editor:
SUMENEP, Madurapost.id – Intruksi presiden (Inpres) Joko Widodo nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan segera diterapkan oleh salah satu pondok pesantren (Ponpes) terbesar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dinyatakan pengasuh Ponpes Al-Amien Kecamatan Pragaan, Desa Prenduan, kiai Fauzi Tidjani. Pihaknya mengatakan, Inpres penanganan Covid-19 kedepan akan ada semacam kewajiban masker di pondoknya.
“Ini menjadi komitmen kami dari anjuran presiden, dan kami diminta doa supaya kedepan menjadi aturan,” kata pada awak media, usai terima kunjungan Kapolda Jatim, Kamis (6/8).
Kedepan, untuk Ponpes Al-Amien jika diketahui ada santri tidak memakai masker akan ada sanksi.
“Ini proses sosialisasi setengah paksa. Dimohon untuk mensosialisasikan kedepan kerjasama yang baik,” kata dia.
Menurutnya, secara perlahan aturan tersebut kedepan akan menjadi kebiasaan. Hal itu tentu untuk menekan rantai penyebaran covid-19.
“Semoga seksama kita bisa mengikuti anjuran pemerintah,” harapnya.
Untuk diketahui, Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikutip dari setkab.go.id, sebelumnya Jokowi juga berpendapat bahwa pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.
“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada,” kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) kemarin.
Kepala Negara saat itu menyebut, ia juga akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi tiap daerah untuk membuat peraturan. (Mp/al/kk)