Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polsek Sokobanah Bekuk Pengedar Narkoba di Tamberu Barat

Avatar
10
×

Polsek Sokobanah Bekuk Pengedar Narkoba di Tamberu Barat

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sokobanah saat menunjukan tersangka di Mapolsek Sokobanah Sampang.(Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Jajaran Polsek Sokobanah berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba bernama Suryadi (53) asal Dusun Paniniran, Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura.Diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu pada Rabu (17/8/2022) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Sokobanah, IPTU Ivan Danara Oktavian mengatakan, bahwa berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pengedar narkoba dengan Barang Bukti (BB) -1. 2 (dua) pocket plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat total ± 1.36 gram dengan berat masing2 : – ± 1.00 gram – ± 0.36 gram 2. 1 (satu) buah KTP atas nama tersangka.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Selama 23 Tahun tidak Ada Konvensi, Warga Ancam Segel Tower Telekomunikasi di Tarogan Bangkalan

“Tersangka tanpa hak melawan hukum dengan menjual narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Kronologis setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Sokobanah Polres Sampang, petugas telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu,

Baca Juga :  Pemkab Akan Bangun Distinasi Wisata Baru di Bangkalan

Namun pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat total ± 1.36 gram.

“Karena yang disimpan disaku baju yang digunakan pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gunakan Senjata dan Mercon, Dua Kelompok Pemuda di Surabaya Terlibat Tawuran