Polsek Prenduan Terkesan Memperlambat Proses Kasus Pencurian dan Pengrusakan – Madura Post
close menu

Masuk


Tutup x

Polsek Prenduan Terkesan Memperlambat Proses Kasus Pencurian dan Pengrusakan

Penulis: | Editor:

SUMENEP, MaduraPost.id – Sudah lebih satu bulan Kepolisian Sektor (Polsek) Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan kandang ayam milik Tuhasbirullah.

Diketahui, kasus pencurian dan pengrusakan tersebut sudah masuk ranah hukum sejak tanggal 23 April 2020 laku, sesuai nomor surat LP/16/IV/2020/JATIM/RES. SUMENEP/SEK.PRENDUAN, dan surat perintah penyidikan : SP – LIDIK/16/IV/2020/Polsek.

Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prenduan, hanya baru memeriksa beberapa saksi pada kasus tindak pidana pencuriannya saja. Sedangkan, saksi-saksi pada kasus pengrusakan belum dilakukan pemeriksaan.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1" judul="Baca Juga : "]

Dianggap tak ada perkembangan, Tuhasbirullah, yang tak lain adalah pelapor kasus tersebut kemudian mempertanyakan tahapan perkembangan kasus itu kepada Bripka Hendri, Kepala Unit (Kanit) Satreskrim Polsek Prenduan.

Dia menanyakan, mengapa hanya saksi-saksi pencuriannya saja yang diperiksa, sedangkan saksi yang lain belum diperiksa.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2" judul="Baca Juga : "]

“Padahal, sampai sekarang sudah satu bulan lebih persoalan itu masuk laporan,” kata Tuhas, sapaan akrabnya ini, saat mendatangi penyidik di ruangannya, Rabu (10/6).

Lebih lanjut, Tuhas mengatakan, jika selama ini sudah banyak hal yang janggal pada proses kasusnya tersebut.

“Tanpa sepengatahuan saya, tiba-tiba salah satu pasal yang disangkakannya berubah. Dari pasal 363 menjadi 362, hal tersebut saya ketahui setelah membaca isi surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang saya terima terakhir kali,” tegasnya.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3" judul="Baca Juga : "]

Dia meminta, agar penyidik Polsek Polsek Prenduan segera memeriksa saksi-saksi lainnya.

Sementara itu, Bribka Hendri, menjelaskan, tidak diperiksanya saksi lain dan hanya fokus pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi tindak pidana pencurian saja, sudah dianggap cukup kuat.

“Saya tidak memanggil saksi kasus pengrusakannya itu, karena pada saat kasus pencuriannya nanti masuk, maka otomatis pengrusakannya juga akan masuk. Kedua kasus itu objeknya sebenarnya sama,” kata dia.

Hendri mengatakan, hingga saat ini hanya tinggal menunggu gelaran perkara dari kasus tersebut. Akan tetapi, sebab Kepala Satuan (Kasat) masih berada di Kepulauan, alhasil masih menunggu.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="4" judul="Baca Juga : "]

“Saat ini kami tinggal menunggu gelaran perkaranya saja,” tuturnya.

Meski Hendri terkesan terpaksa mengatakan akan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi, pelapor terus mendesak agar kasus tersebut segera terselesaikan secara hukum. (Mp/nir/al/kk)

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.