SUMENEP, Madurapost.id – Kepolisian Sektor Polsek Prenduan, Kabupaten Sumenep diduga tidak profesional dan sepihak dalam tangani kasus pencurian dan pengrusakan kandang ayam milik Tuhasbirullah.
Pasalnya, tanpa penjelasan yang jelas dan tanpa melibatkan pelapor pada tiga gelar perkara yang dilakukan Polsek tersebut, tiba-tiba Polsek mengirim surat pemberhentian penyelidikan.
Hal itu diketahui dalam surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Polsek Prenduan pada tanggal 11 September 2020, dengan nomor surat : B/85/IX/2020/Polsek.
Dalam surat tersebut dinyatakan, bahwa terhitung mulai tanggal 10 September 2020, penyelidikan tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan oleh Tuhasbirullah yang diduga dilakukan oleh terlapor Sdr. Ahmad Jailani dihentikan penyelidikannya karena bukan pidana.
Menanggapi surat pemberitahuan tersebut, Tuhasbirullah selaku pelapor mengatakan, sangat kaget dan terkejut setelah membaca surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan tersebut.
“Jelas isi surat tersebut membuat saya kaget dan terkejut, masak tanpa ada penjelasan yang jelas tiba-tiba Polsek langsung memberhentikan penyelidikan dan menyatakan laporan saya itu bukan pidana,” katanya, Senin (14/09/2020).
Lebih lanjut Tuhasbirullah mengatakan, kalau dirinya tidak mengerti dengan langkah Kepolisian Sektor Polsek Prenduan yang sepertinya tidak bijak dalam laporannya itu.
“Selama ini saya tidak pernah dilibatkan yang katanya sudah beberapa kali dilakukan gelar perkara, dan tiba-tiba katanya bukan pidana, itu artinya sewenang-wenang dan sepihak Kepolisian itu,” lanjutnya.
Dia juga menegaskan, kalau dirinya tidak akan putus asa dalam memperjuangkan kasusnya itu.
“Yang jelas saya tidak akan putus asa dalam memperjuangkan dan mencari keadilan perkara saya itu,” tegasnya.
Dihubungi via WhatsApp dan sampai berita ini ditayangkan belum ada respon dari Kapolsek Prenduan (IPTU A Supriyadi). (Mp/nir/rus)





