Polsek Prenduan Diduga Lindungi Ahmad Jaelani

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Madurapost.id – Kasus Pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan Tuhasbirullah ke Polsek Prenduan hingga saat ini belum menemukan kepastian hukum.

Sejak 23 April 2020, Kasus ini bergulir di Polsek Prenduan, Sdr Ahmad Jaelani selaku terlapor dalam kasus ini diduga belum pernah di panggil untuk di BAP.

Hal itu disampaikan Khairul Kalam selaku Kuasa hukum Tuhasbirullah pada saat berbicara dengan MaduraPost. Ahad (23/09/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Ribuan Petani di Sumenep Dapat BLT DBHCHT

“Saya menduga Polsek Prenduan tidak pernah memanggil Ahmad Jaelani untuk di BAP,” Kata Khairul Kalam.

Karena menurut Khairul, Kasus Pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan Tuhasbirullah bukanlan perkara yang sulit.

“Kenapa Polsek tidak berani melakukan Proses Hukum kepada Terlapor, Apa karena yang bersangkutan orang hebat di Kabupaten Sumenep,” Lanjut Khairul.

“Ini kan perkara mudah, tapi karena yang dilaporkan orang hebat, jadinya dipersulit,” Imbuhnya.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Spesialis Emak-emak di Jember Berhasil Diringkus Polisi

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prenduan, IPDA Suki saat ditemui di kantornya tidak mau berkomentar dan menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Kapolsek.

“Terkait persoalan itu, langsung ke Kapolsek aja, Karena pimpinan disini Kapolsek,” Kata IPDA Suki. Senin (24/08/2020)

Namun ketika crew MaduraPost menghubungi Kapolsek Prenduan IPTU A Supriyadi, Melalui sambungan teleponnya tidak direspon. (Mp/nir/kk)

Baca Juga :  Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB