SUMENEP, Madurapost.id – Kasus Pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan Tuhasbirullah ke Polsek Prenduan hingga saat ini belum menemukan kepastian hukum.
Sejak 23 April 2020, Kasus ini bergulir di Polsek Prenduan, Sdr Ahmad Jaelani selaku terlapor dalam kasus ini diduga belum pernah di panggil untuk di BAP.
Hal itu disampaikan Khairul Kalam selaku Kuasa hukum Tuhasbirullah pada saat berbicara dengan MaduraPost. Ahad (23/09/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menduga Polsek Prenduan tidak pernah memanggil Ahmad Jaelani untuk di BAP,” Kata Khairul Kalam.
Karena menurut Khairul, Kasus Pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan Tuhasbirullah bukanlan perkara yang sulit.
“Kenapa Polsek tidak berani melakukan Proses Hukum kepada Terlapor, Apa karena yang bersangkutan orang hebat di Kabupaten Sumenep,” Lanjut Khairul.
“Ini kan perkara mudah, tapi karena yang dilaporkan orang hebat, jadinya dipersulit,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prenduan, IPDA Suki saat ditemui di kantornya tidak mau berkomentar dan menyarankan untuk langsung konfirmasi ke Kapolsek.
“Terkait persoalan itu, langsung ke Kapolsek aja, Karena pimpinan disini Kapolsek,” Kata IPDA Suki. Senin (24/08/2020)
Namun ketika crew MaduraPost menghubungi Kapolsek Prenduan IPTU A Supriyadi, Melalui sambungan teleponnya tidak direspon. (Mp/nir/kk)