Polres Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Ruang Kelas SDN 2 Samaran Sampang

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2020 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, MaduraPost – Tidak butuh waktu lama bagi penyidik Polres Sampang dalam menemukan penyebab ambruknya ruang kelas SDN 2 Samaran, Tambelangan, Sampang yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2020.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Ambruknya ruang Kelas SDN 2 Samaran disebabkan karena pekerjaan yang tidak sesuai RAB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Sampang, Pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya Ruang kelas SDN 2 Samaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pengurus MWC NU Kecamatan Pasean Masa Khidmat 2020-2025 Resmi Dilantik

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi atas ambruknya atap SDN Samaran 2, kami menetapkan dua orang tersangka, Dwi Cahya Febriyanto (29) warga Jalan Pemuda Kota Sampang dan Halili (50) warga Jalan Tengku Umar Kota Sampang,” Kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (25/2/2020).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Febri merupakan pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 dengan nilai kontrak Rp 149.900.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Pengertian Imsak Dalam Melaksanakan Puasa

“Sedangkan tersangka Halili Merupakan Konsultan Pengawas,” Imbuhnya

Tersangka menggunakan CV.Hikmah Jaya yang dipinjam dari temannya untuk didaftarkan sebagai pemenang dalam proyek PL tersebut.

Berdasarkan surat perintah kerja (kontrak) nomor  : 425.16.41/18/kontrak/434.201/VIII/2017, tanggal 14 agustus 2017, Kegiatan pekerjaan berlangsung selama 100 Hari.

“Berdasarkan hasil Audit dari Ahli, Akibat kejadian tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272,” Terangnya

Baca Juga :  Penemuan 35 Kilogram Narkoba di Laut Masalembu Sumenep Buka Dugaan Jaringan Internasional

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 2019, sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/ron/rul)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur
Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021
Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati
Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda
Pengasuh Pondok Pesantren di Kangean Sumenep Jadi Predator Seks, 4 Santriwati Sudah Diperiksa
Oknum Ustaz di Kangean Sumenep Cabuli 20 Santriwati
BRIDA Sumenep Rampungkan Studi Digitalisasi Pendidikan, Ungkap Kelemahan Infrastruktur

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:00 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti BEI, DPRD Segera Ajukan ke Gubernur

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:43 WIB

Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:08 WIB

Ini Tampang Pengasuh Pesantren di Kangean Sumenep yang Cabuli Santriwati Sejak 2021

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:33 WIB

Waspada COVID-19, RKH Mudatstsir Baddruddin Panyeppen Menghimbau Masyarakat Hati Hati

Selasa, 10 Juni 2025 - 10:54 WIB

Gabung Jadi Agen BRILink, Penjual Ikan Hias di Sumenep Raup Untung Ganda

Berita Terbaru

Kondisi kabel listrik PLN yang hampir menyentuh tanah di Dusun Bendungan, Desa Karang Penang Onjur, Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Peristiwa

Kabel Listrik Nyaris Jatuh di Sampang Diduga Dibiarkan PLN 

Sabtu, 14 Jun 2025 - 13:38 WIB