SAMPANG, MaduraPost – Tidak butuh waktu lama bagi penyidik Polres Sampang dalam menemukan penyebab ambruknya ruang kelas SDN 2 Samaran, Tambelangan, Sampang yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2020.
Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Ambruknya ruang Kelas SDN 2 Samaran disebabkan karena pekerjaan yang tidak sesuai RAB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Sampang, Pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya Ruang kelas SDN 2 Samaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi atas ambruknya atap SDN Samaran 2, kami menetapkan dua orang tersangka, Dwi Cahya Febriyanto (29) warga Jalan Pemuda Kota Sampang dan Halili (50) warga Jalan Tengku Umar Kota Sampang,” Kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Febri merupakan pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 dengan nilai kontrak Rp 149.900.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017.
“Sedangkan tersangka Halili Merupakan Konsultan Pengawas,” Imbuhnya
Tersangka menggunakan CV.Hikmah Jaya yang dipinjam dari temannya untuk didaftarkan sebagai pemenang dalam proyek PL tersebut.
Berdasarkan surat perintah kerja (kontrak) nomor : 425.16.41/18/kontrak/434.201/VIII/2017, tanggal 14 agustus 2017, Kegiatan pekerjaan berlangsung selama 100 Hari.
“Berdasarkan hasil Audit dari Ahli, Akibat kejadian tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272,” Terangnya
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 2019, sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/ron/rul)