SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polres Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Ruang Kelas SDN 2 Samaran Sampang

Avatar
×

Polres Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Ruang Kelas SDN 2 Samaran Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Tidak butuh waktu lama bagi penyidik Polres Sampang dalam menemukan penyebab ambruknya ruang kelas SDN 2 Samaran, Tambelangan, Sampang yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2020.

Menurut Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Ambruknya ruang Kelas SDN 2 Samaran disebabkan karena pekerjaan yang tidak sesuai RAB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Polres Sampang, Pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya Ruang kelas SDN 2 Samaran.

Baca Juga :  Nuansa Islami Pemdes Rekkerrek Menyambut 1 Muharram 1442 Hijriyah

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi atas ambruknya atap SDN Samaran 2, kami menetapkan dua orang tersangka, Dwi Cahya Febriyanto (29) warga Jalan Pemuda Kota Sampang dan Halili (50) warga Jalan Tengku Umar Kota Sampang,” Kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Selasa (25/2/2020).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Febri merupakan pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas SDN Samaran 2 dengan nilai kontrak Rp 149.900.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Marak Parkir Liar di Sumenep, Dishub Kemana ?

“Sedangkan tersangka Halili Merupakan Konsultan Pengawas,” Imbuhnya

Tersangka menggunakan CV.Hikmah Jaya yang dipinjam dari temannya untuk didaftarkan sebagai pemenang dalam proyek PL tersebut.

Berdasarkan surat perintah kerja (kontrak) nomor  : 425.16.41/18/kontrak/434.201/VIII/2017, tanggal 14 agustus 2017, Kegiatan pekerjaan berlangsung selama 100 Hari.

“Berdasarkan hasil Audit dari Ahli, Akibat kejadian tersebut, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 133.547.272,” Terangnya

Baca Juga :  Gara-gara Bawa Sabu 127.06 Gram, Mantan Napi Kembali ditangkap Polisi di Bangkalan

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 2 sub pasal 3 sub pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 30 tahun 2019, sebagaimana di ubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/ron/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.