Ilustrasi
SUMENEP, MaduraPost – Peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur semakin marak terjadi.
Hingga akhirnya Kepolisian Resort Sumenep melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan tiga orang tersangka. Selasa, 31/12/2019
Berdasarkan informasi yang dihimpun MaduraPost, ketiga tersangka tersebut berinisial HS dan HM, warga Kecamatan Raas, sebagai pembeli. Tersangka lainnya yakni inisial W, warga asal Kecamatan Dungkek, diketahui sebagai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Dungkek, saat proses akan muat BBM menuju Raas,” ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Kanit Pidter Satreskrim) Polres Sumenep, Ipda. Miftahor Rahman, Selasa (31/12) kemarin.
Sedangkan, kronologis penangkapan bermula saat petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sebanyak 49 derigen dengan isi BBM, apabila diuangkan mencapai delapan juta.
Miftahor Rahman mengatakan, apabila ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini, ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hanya saja belum ditahan,” ucap dia.
Proses penahanan sendiri, lanjut Miftahor Rahman menjelaskan, dilakukan saat pembelian BMM dalam skala besar. Dari itu, ketiga tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa surat rekomendasi.
“Kita tindak tegas, guna mengantisipasi kelangkaan BBM menjelang tahun baru 2020. Kita terus pantau semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun SPBN,” papar dia.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, saat dikonfirmasi media ini, malah belum tahu perihal penangkapan ketiga tersangka tersebut.
“Saya baru tahu sekarang, sebelumnya tidak ada laporan masuk. Nanti tak chek,” singkatnya, saat dihubungi lewat sambungan selularnya, Rabu, 1/1/2020. (mp/mhe/din)