SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polres Sumenep Satu Malam Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba di Tempat Yang Berbeda

Avatar
×

Polres Sumenep Satu Malam Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba di Tempat Yang Berbeda

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Seakan tumbuh subur, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasur pengedaran narkoba jenis sabu.

Kali ini, pengungkapan pengedaran narkoba jenis sabu itu terjadi hari Senin (24/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin. Jufri Mardiyanto (33), warga Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gang V, Desa Kolor, Kecamatan Kota, adalah yang sering bertransaksi di wilayah tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Di jembatan rantai, Jalan Yos Sudarso, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, dia diamankan polisi. Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan petugas dari Jufri Mardiyanto, yakni dua paket plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu, masing-masing berat kotor ± 0,73 gram, ± 0,43 gram, jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,16 gram.

BB lainnya berupa yaitu, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 unit handphone merek Samsung, sebuah celana panjang merek Emba, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) M-5272-VE.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Covid-19 di Sampang, Satgas Lakukan Pengetatan di Dua Jalur Nasional

Sementara kronologis kejadian ditangkapnya Jufri Mardiyanto, berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Kalianget, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, didapat informasi bahwa Jufri sedang mengendarai sepeda motor hendak melintas di jembatan rantai, dan akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Rabu (26/2).

Mengetahui hal tersebut, kata Widiarti, anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengintaian terhadap JufriI.

“Tak lama menunggu, kemudian Jufri melintas di kawasan tersebut yang membuat anggota Satresrkoba Polres Sumenep langsung melakukan penghadangan dan langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan,” urainya.

Kini, Jufri, berikut BB diamankan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Jufri di jerat penerapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Anggarkan 3 Miliar Seragam Gratis Untuk Siswa, Kadisdik : Kita Berdayakan Penjahit Lokal

Terpisah, di hari yang sama, Satreskoba juga berhasil menangkap Faisal Bahri (21), warga Dusun Takkan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, bersama rekannya yakni Hengky Irawan (42), warga Dusun Nang-nangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, di rumah kosong milik warga yang beralamat di Desa Aeng Baja Raja.

Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut. Awalnya, dari hasil informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi narkoba jenis sabu di daerah Kecamatan Bluto.

“Dari informasi itu, petugas langsung melakukan lidik bersama anggota Satreskoba Polres Sumenep, dan didapat info kalau terlapor akan melakukan transaksi di salah satu rumah kosong milik warga,” papar Widiarti.

Saat tertangkap, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan BB, tepatnya diteras rumah Faisal Bahri. Setelah itu, dia juga mengaku bahwa sabu tersebut membeli kepada Hengky Irawan.

“Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Hengky Irawan sekira pukul 20.30 WIB, di dalam rumahnya sendiri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di meja rias berupa 9 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor masing-masing ± 0,52 gram, 0,45 gram, 0,45 gram, 0,44 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,42 gram, 0,31 gram, berat keseluruhan ± 3,88 gram.

Baca Juga :  Guru Cabul di Sampang Hanya Dimutasi, Warga : Seharusnya Dipecat

Berikut BB yang berhasil diamankan petugas, 1 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,51 gram, sobekan tisu sebagai bungkus sabu, 1 handphone merek Samsung, dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra X Nopol B-5928-EM.

Ditambah 1 kotak merek Alexandre Christie sebagai tempat menyimpan sabu, 1 potongan sedotan sebagai sendok sabu, 1 buah timbangan elektrik merek idealife, 2 handphone diantaranya merek Nokia dan Realmi, 1 kotak merek Tupperware sebagai tempat menyimpan uang hasil penjualan sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. (mp/al/din)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.