SUMENEP, MaduraPost – Sudah sepekan berlalu Polres Sumenep belum mengumumkan tersangka kasus OTT pengoplosan beras Bulog dengan beras milik petani yang diduga akan disalurkan ke E-warong untuk program BPNT di wilayah Giligenting Sumenep.
Tidak tanggung-tanggung, Polres Sumenep telah menyita hampir 10 Ton Beras dari lokasi pengoplosan yang dilakukan di UD Yuda Tama ART Affan Group di Jalan Merpati Desa Pamolakan, Kecamatan Kota Sumenep.
Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam selaku aktivis Anti korupsi dari LSM JCW Jawa Timur mengatakan bahwa lambatnya penetapan tersangka dalam kasus pengoplosan beras Bulog oleh Polres Sumenep merupakan bukti lemahnya penegakan hukum di wilayah Sumenep terkait kasus yang berkaitan dengan Bulog.
“Diduga pelakunya adalah orang lama yang berkecimpung dalam mitra pengadaan beras di Gudang Bulog, Mulai zaman Raskin, Rastra hingga berganti program BPNT, Makanya Polres belum bisa mengumumkan siapa tersangkanya,” Kata Khairul
Hal itu disampaikan Khairul mengingat kasus serupa yang menjerat dirinya pada tahun 2013 di kabupaten Pamekasan. Dimana Polres Pamekasam langsung menunjuk dirinya sebagai aktor utama kasus tersebut setelah satu hari penggerebekan.
“Kasus ini hampir sama dengan apa yang menimpa saya tahun 2013 lalu, Dimana Polres Pamekasan langsung menetapkan saya sebagai tersangka, Tidak butuh waktu lama seperti yang terjadi di Kabupaten Sumenep,” Imbuhnya
Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, Diduga Polres Sumenep tidak akan menetapkan tersangka utama dari pemilik UD Yuda Tama ART Affan Group.
“Prediksi saya, Aktor intelektual dalam kasus tersebut tidak akan jadi tersangka, Karena kalau tidak salah, nama Affan Group merupakan keluarga besar mitra Bulog yang sudah lama berkecimpung dalam pengadaan beras di gudang bulog,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi mengatakan bahwa kasus tersebut tetap akan berlanjut. Bahkan Penyidik dari Unit Tipikor Polres Sumenep sudah memeriksa pemilik gudang Inisial L dan I.
“Tetap lanjut, Kan Masih Proses,” Kata Kapolres Sumenep Deddy Supriadi. Kamis, (5/3/2020).
Ditanya terkait penetapan tersangka, Kapolres berjanji akan mengumumkan nanti ke Publik ” Nanti kita Sampaikan,” Katanya.
Sebagaimana diketahui, Pada Kamis (27/2/2020), Satreskrim Polres Sumenep menggerebek gudang beras UD Yuda Tama ART Affan Grup di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Karyawan gudang tersebut tertangkap tangan saat mengoplos beras. Modusnya dijadikan kemasan 5 kg berlabel Ikan Lele Super. Beras tersebut campuran berlabel Bulog dengan beras lokal.
Beras yang hendak dijadikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu, dioplos empat sak beras Bulog kemasan 50 kg dengan beras petani lokal satu sak kemasan 50 kg.
Hasil oplosannya, dikemas dengan sak ukuran 5 kg bertuliskan Ikan Lele Super 5 kg. Selain dioplos, juga disemprotkan pewangi rasa pandan agar terkesan kualitasnya bagus. (mp/fat/rus)