Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sampang Meringkus 23 Tersangka Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru 2020

29
×

Polres Sampang Meringkus 23 Tersangka Kasus Narkoba Selama Operasi Tumpas Semeru 2020

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Polres Sampang terus gencar melakukan pemberantasan Narkoba dibumi bahari Sampang.

Hal ini terbukti dari opeasi tumpas Semeru 2020 yang berlangsung sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020, Satnarkoba Polres Sampang bersama Jajaran Polsek berhasil meringkus 23 pelaku dan mengamankan barang bukti 17,81 gram sabu sabu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz saat pres release yang dilakukan di Mapolres Sampang. Senin (07/09/2020).

Baca Juga :  Sempat Melawan Petugas, Maling Sapi di Ketapang Sampang Dihadiahi Timah Panas

Para pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka berasal dari 13 Kecamatan di Kabupaten Sampang.

“Sebanyak 23 pelaku berasal dari 13 kecamatan di wilayah Kabupaten Sampang, hanya dari Kecamatan Banyuates yang tidak ada,” terangnya.

Kapolres juga merinci dari 23 tersangka, 17 diantaranya masuk dalam katagori Pengidar, Sedangkan 6 orang hanya pemakai.

Baca Juga :  Parpol di Sumenep Sering Telat Setor SPJ Dana Hibah Tahunan

“Rata rata usia para tersangka diusia antara 28 sampai 40 tahun dan semuanya laki laki,” Imbuhnya.

Untuk barang bukti yang paling banyak didominasi dari Kecamatan Omben dan Kecamatan Sokobanah.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 112  ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Kasus TPPU Hasil Narkotika

“Kami berkomitmen akan terus menyatakan perang dengan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Sampang. Sebagai langkah kongkrit kami sudah melaksanakan deklarasi dan komitmen bersama anti narkoba di Kabupaten Sampang khususnya bersama TNI – Polri, Pemerintah Kabupaten Sampang dan semua elemen masyarakat,” pungkasnya. (Mp/man/kk)