Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Sampang Berhasil Mengamankan 132 Tersangka Kasus Narkoba

Avatar
×

Polres Sampang Berhasil Mengamankan 132 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers Polres Sampang terkait Kasus Penyalahgunaan narkoba selama operasi Tumpas 2023

SAMPANG, MaduraPost – Selama periode Januari hingga Agustus 2023, Satreskoba Polres Sampang berhasil mengungkap 114 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 132 orang.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyampaikan Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya, 1. Sabu seberat 739,59 gram. 2. Extasy 1 butir, 3. Pil logo Y 4.700 butir, 4. Pil logo LL 1000 butir dan 5. Pil Dextro 147 butir.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Realisasi Proyek Pengeboran di Rekkerrek Disinyalir Gagal Konstruksi

“Rincian tanggal 1 Januari hingga 13 Agustus 2023 sebanyak 93 kasus dengan 111 tersangka dan BB sabu 722,47 gram, Extasy 1 butir, Pil logo Y 4.700 butir, Pil logo LL 1000 butir dan Pil Dextro 147 butir,” kata Ipda Sujianto, Selasa (5/9/2023).

Menurut Sujianto, Dalam Operasi Tumpas yang dimulai sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023, terungkap sebanyak 21 kasus dengan 21 tersangka dan BB sabu 17,12 gram. Status pelaku yang diamankan ini sebanyak 107 tersangka pengedar/kurir dan Pemakai 25 tersangka.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis Terhadap Bocah 9 Tahun Terjadi di Pamekasan

“Dari sebanyak 132 tersangka tersebut diamankan di Kecamatan Sampang sebanyak 17 TKP, Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP, Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, Pertama, Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2). Kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Baca Juga :  Debt Collector Adira Finance Sumenep Rampas Sepeda Motor, Warga Lapor Polisi