PAMEKASAN, MaduraPost – Laporan dugaan pemalsuan dan pencatutan foto KH. Ali Karrar Sinhaji dan KH. Fudholi Moh. Ruham pada UKL – UPL pendirian Kota Cinema Mall mulai menemukan titik terang.
Berdasarkan keterangan resmi dari Abdul Bari,SH dari Lembaga Pembela Hukum Pamekasan, Sebagai Kuasa dari Pelapor yang dalam hal ini adalah KH. Ali Karrar Sinhaji dan KH. Fudholi Moh. Ruham, Dalam keterangan Pers Mengatakan bahwa Polres Pamekasan sudah menetapkan satu orang tersangka.
“Pada tanggal 27 November 2020, tim penyidik Mapolres Pamekasan sudah menetapkan tersangka atas pemalsuan dokumen foto dan pencemaran nama baik, yakni foto dari pada KH Ali Karrar Sinhaji dan KH. Fudholi Moh Ruham,” Kata Abdul Bari, Selasa (01/12/2020)
Adapun tersangka dalam kasus tersebut bernama HS (Inisial) berasal dari Cengkareng, Jakarta Barat yang merupakan bagian Pemprakarsa Kota Cinema Mall Kabupaten Pamekasan.
Abdul Bari menjelaskan bahwa sampai saat ini Polres Masih menetapkan satu orang tersangka.
“Sampai saat ini masih satu orang tersangka, Tapi kami akan terus kawal persoalan ini sampai selesai,” Imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Sejumlah ulama di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melaporkan pihak Kota Cinema Mall (KCM) dan Bupati Baddrut Tamam pada 25 Agustus 2020 terkait pemalsuan data autentik dalam menerbitkan izin KCM.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor : LP-B/283/VII/RES.1.9/2020/ RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan tertanggal 25 Agustus 2020. (Mp/liq/kk)