Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Avatar
8
×

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial F di wilayah Kecamatan Larangan, Pamekasan. (mp/Humas Polres Pamekasan)

PAMEKASAN, MaduraPost – Keamanan anak-anak di Kabupaten Pamekasan kembali disorot setelah Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku yang berinisial F, yang merupakan kakak ipar dari korban, melakukan tindakan asusila tersebut di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Pelaku F sudah berhasil kami amankan. Korban merupakan adik ipar pelaku,” ujar Kompol Andy pada Jumat (02/8/2024).

Menurut Wakapolres, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali di tempat yang berbeda. Akibat dari perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur kini tengah hamil tujuh bulan.

Baca Juga :  Fakta di Balik Tragedi Tambak Surabaya, Dari Motif Persaingan hingga Tindakan Brutal

“Korban hamil sekitar tujuh bulan akibat dari perbuatan pelaku,” jelasnya.

Kronologi kejadian ini bermula pada tahun 2023 hingga 2024, ketika korban yang kita sebut dengan inisial “A” tengah mengikuti kegiatan pengajian di malam hari bersama dengan tersangka “F” di Kecamatan Larangan.

Dalam perjalanan pulang, tersangka F mengantar korban dengan sepeda motor, namun berhenti di sebuah area semak-semak yang gelap.

Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban untuk berbaring dan melakukan perbuatan asusila. Usai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada korban.

Baca Juga :  Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi

Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk mengadu kepada orang tuanya tentang kehamilannya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, dan pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81(1) dan 82(1) UU RI No. 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menghimbau kepada para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, khususnya anak perempuan, agar terhindar dari ancaman predator seksual.

Baca Juga :  JCW Ultimatum Polres Pamekasan Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan BPD Desa Bukek

“Orang tua memiliki peran penting dalam pencegahan bahaya predator anak. Tingkatkan pengawasan kepada anak-anak perempuan agar tidak menjadi korban kejahatan seperti pencabulan atau pemerkosaan,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual harus menjadi prioritas bagi setiap keluarga dan masyarakat.

Upaya pencegahan dan pendidikan mengenai bahaya predator anak harus terus ditingkatkan untuk menjaga masa depan generasi muda.***