Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba, Satu Merupakan Residivis

6
×

Polres Bangkalan Ungkap 11 Kasus Narkoba, Satu Merupakan Residivis

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, Madurapost.id – Imbas dari kegiatan tumpas narkoba semeru 2020, 15 orang tersangka 14 laki-laki dan 1 orang perempuan berhasil diamankan. Selasa (08/09/2020).

Dari 15 orang tersangka, 14 laki-laki dan 1 orang perempuan terdiri dari 11 kasus dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 195, 68 gram atau kurang lebih dua ons, serta uang kurang lebih Rp 1.320.000.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Tersangka 15 orang ini, kita kategorikan terdiri dari pengedar sebanyak 6 orang dan 9 orang pemakai dari jumlah 11 kasus,” ujar AKBP Rama Samtama Putra Kapolres Bangkalan.

Baca Juga :  Pendistribusian yang Praktis: Solusi Dilema Guru Tolong

11 kasus itu terdiri dari 7 kecamatan di kabupaten Bangkalan. Diantaranya; kecamatan Socah 3 kasus, Arosbaya 1 kasus, Labang 1 kasus, Modung 1 kasus, Kamal 1 kasus, Tanjung Bumi 1 kasus, dan Kwanyar 1 Kasus.

Lanjut Rama, dari 15 tersangka tersebutah ada satu yang menonjol atas nama Abdul Sahri (39) asal Kmp Brungka, Ds Bantah Barat kecamatan Kwanyar dengan barang bukti sebanyak 77,56 gram, di mana tersangka mendapatkan sabu dari seorang inisial AE temannya yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Anggaran Perbaikan Tebing Jalan Provinsi Di Sampang Hanya Rp 197 Juta

“Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa polres Bangkalan terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba, dan tidak ada ampun bagi pelaku pelaku yang masih menyalahgunakan narkoba,” ujarnya saat press release di polres Bangkalan.

Sementara itu, Abdul Sahri saat diintrogasi oleh Kapolres Bangkalan menjelaskan, bahwa dirinya menjual narkoba lantaran untuk melunasi hutang.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian HP Tak Ditahan, Ancam Polsek Karang Penang Diaudiensi

“Menjual sudah 4 bulan, hasilnya untuk nyicil hutang sebesar 100 juta,” ungkapnya.

Diketahui, Abdul Sahri merupakan residivis 4 tahun penjara dengan kasus yang sama.

Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Subscribe pada 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milliar. (Mp/sur/kk)