Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Akibat dari tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh Mustaki (37) warga asal Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, dihadiahi dengan pasal 480 KUHP 4 tahun penjara.
Hal itu disampaikan langsung oleh AKBP Rama AKBP Rama Samtama Putra selaku Kapolres Bangkalan, bahwa penangkapan penadah 77 unit sepeda motor lantaran menyimpan, menerima gadai, membeli dan menjual kendaraan bermotor yang diduga hasil kejahatan.
“77 unit ini sudah kita identifikasi, dan 54 sudah diketahui pemilik, sisanya hanya diketahui, nomor angka mesin,” ungkapnya saat jumpa pers di Polres Bangkalan, Rabu (12/02/2020).
Diketahui penangkapan Mustakim saat polisi melakukan penggrebekan pada tanggal 4 February 2020 silam.
“Bagi warga yang merasa memiliki, tinggal membawa bukti kepemilikan, akan kita kembalikan gratis,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka Mustakim menjelaskan dirinya sudah melakukan aksinya sebagai penadah sejak tahun 2019.
“Motor yang keluar masuk ditebus pemilik sebanyak 90 unit sepeda motor, dan modal dari jaddah” tutupnya saat diwawancarai oleh awak media. (Red-Suryadi)