Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & Bisnis

Politisi PPP Menyebut Perda Tata Niaga Tembakau di Sumenep Sudah Kadaluarsa

6
×

Politisi PPP Menyebut Perda Tata Niaga Tembakau di Sumenep Sudah Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Juhari, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau sudah kadaluarsa dinilai perlu direvisi.

“Perda yang mengatur soal tataniaga tembakau sudah busuk dan perlu diaktualisasi, perlu direvisi,” katanya, pada awak media, Rabu (23/09/2020).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, banyak poin yang perlu diubah. Sehingga keberpihakan kepada petani semakin jelas.

Pihaknya menilai, selama ini Perda tersebut terkesan lebih berpihak kepada pengusaha tembakau.

Baca Juga :  Keluarga Besar Puskesmas Robatal Sampang Mengucapkan, Dirgahayu RI ke-75

“Kalau saya lihat Perda itu tidak tegas membela petani,” terang anggota Komisi II DPRD Sumenep ini.

Pihaknya meminta, keluarnya Perda yang baru nanti bisa mengatur pola komonikasi pihak gudang atau perusahaan dengan petani. Misalnya, kata dia, tiga bulan jelang musim panen perusahaan sudah memberikan pengumuman mengenai tatacara pembelian hingga kuota serapan.

“Perda yang baru harus ada penekanan pada pihak perusahaan, meski tidak bisa mengatur soal harga,” jelas dia.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Pemdes Tobai Tengah Sampang, Karang Taruna Generasi Emas Gelar Bazar Ramadhan

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, terdapat tiga gudang perwakilan perusahaan rokok di Sumenep melakukan pembelian tembakau rajangan.

Tiga gudang tersebut diantaranya PT. Gelora Djaja Surabaya, UD. Denny Harsono AS Pamekasan dan PT. Giri Dipta Sentosa di Kecamatan Guluk-guluk.

Sementara produksi tembakau tahun ini mengalami penurunan dibandingkan musim tanam tahun sebelumnya. Hal itu seiring dengan berkurangnya luas area yang juga mengalami penurunan, tahun ini luas tanaman diperkirakan sebanyak 8.595 hektare, sedangkan tahun 2019 mencapai 14.337 hektare.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Tiga Orang Saat Sedang Asik Nyabu

Sementara, harga tembakau dikalangan petani saat ini masih belum sesuai harapan petani. Sehingga, petani rentan mengalami kerugian.

Pantauan Madurapost.id, saat ini, ditingkatan petani harga tembakau berkisar Rp 30 ribu kebawah dan ada yang dibandrol tidak sampai Rp20 ribu. (Mp/al/kk)