SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap 34 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika pada akhir tahun 2020 ini.
Dari 34 tersangka tersebut, sebanyak 17 kasus tindak pidana Narkotika berhasil dipecahkan. Dengan rincian, Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap 6 kasus dan Polsek jajaran sebanyak 11 kasus.
Diantaranya pengedar 4 orang, kurir 8 orang, dan pemakai 22 orang. Masing-masing tersangka berjenis kelamin laki-laki sebanyak 33 orang dan satu orang perempuan.
Usia dari tersangka pun bervariatif, mulai dari umur 15-19 tahun 2 orang, 20-24 tahun 5 orang dan 25-64 sebanyak 27 orang.
Sedangkan, jenjang pendidikan tersangka dari 1 orang tidak sekolah, 11 orang lulusan SD/MI, lulusan SMP/MTS ada 11 orang, SMA/MA 8 orang dan dari perguruan tinggi sebanyak 3 orang.
Puluhan tersangka ini juga menggeluti pekerjaan sebagai pelajar/mahasiswa 2 orang, swasta/wiraswasta sebanyak 26 orang, juga sebagai petani, PNS, honorer, dan ibu rumah tangga (IRT) hingga belum bekerja masing-masing 1 orang.
Para tersangka ditangkap di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Yakni, sebanyak 9 orang tersangka diamankan di pemukiman, 5 orang di tempat umum, 2 orang di tempat kos, dan 1 orang sisanya ditangkap di pelabuhan.
“Dari 34 orang tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 92,3 gram Narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp 12.650.000,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Kamis (26/11).
Atas perbuatannya itu, puluhan tersangka dikenakan Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mp/al)