SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Motif Penyelundupan Narkoba di Pasar Batu Lenger Sampang

Avatar
×

Polisi Ungkap Motif Penyelundupan Narkoba di Pasar Batu Lenger Sampang

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sampang dan Polsek Sokobanah berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram narkoba (sabu) beberapa hari yang lalu di pasar Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah.

Dalam penggerebakan tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba lintas provinsi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam pres rilisnya Selasa (17/11/2020), Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tersangka AB (inisial) merupakan warga Desa Rambipuji Kabupaten Jember tersebut diamankan satresnarkoba karena kedapatan membawa sabu seberat 2,49 gram yang diletakkan dipintu belakang mobil Suzuki APV dengan Nomor Polisi (DK 1742 OB).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pembunuhan di Kangean Sumenep Belum Terungkap

“Tersangka merupakan driver travel lintas pulau, kebetulan dia (tersangka) mengambil barang tersebut di daerah Sokobanah untuk dibawa ke Bali,” tuturnya.

Kapolres menambahkan, dalam penggeledahan tersebut petugas mengamankan 4 orang yang berada di mobil tersebut untuk dimintai keterangan.

“Tiga orang tersebut, anak dan istrinya serta saudaranya namun kita lepas karena ketiganya tidak terlibat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Menilik Pengawas Jembatan yang Ambruk di Sokobanah Sampang, Oknum LSM atau Wartawan?

Pihaknya menambahkan, tersangka sudah tiga kali dalam melakukan aksi penyelundupan barang haram tersebut ke daerah pulau Bali.

“Tersangka sudah 2 kali lolos, baru ketiga kalinya ketangkap,” ucap Abdul Hafidz didepan awak media.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

(mp/ron) 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.