SAMPANG, MaduraPost – Kepolisian Resort Sampang berhasil meringkus pelaku perampokan toko di Jalan Wijaya Kusuma pada tanggal (04/03/2020).
Bermodalkan hasil rekaman CCTV yang berada di area tersebut polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Selang dua hari dari kejadian, yakni pada tanggal (06/03/2020 sekitar pukul 20:00, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku atas nama Afif (24) ditangkap dirumahnya di jalan Jembatan Baru kelurahan Gladak anyar Kabupaten Pamekasan. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sampang AKBP Bambang Didit Wibowo Saputro saat Konfrensi Pers. Senin (09/03/2020).
Dalam keterangannya Kapolres Sampang meyampaikan, pelaku merupakan salah seorang residivis dalam tindak pidana kriminal.
“Sebelumnya, tersangka pernah mencuri sebuah laptop di Pamekasan,” tuturnya.
Didit menambahkan, pelaku sempat memberikan perlawanan kepada aparat kepolisian saat akan di amankan.
“Karena melawan, maka petugas memberikan tembakan di kaki kirinya,” imbuh Didit.
Selain mengamankan pelaku, Polres Sampang juga berhasil menyita barang bukti yang dibawa pelaku saat melancarkan aksinya.
1 buah senjata api jenis air softgan.
1 motor vespa warna merah dengan Nopol (B 5556 TEN)
I buah tas warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (mp/ron/rus)






