SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Oknum Bidan Karena Suntik Pemutih Tanpa Memiliki Izin Praktek

Avatar
×

Polisi Tangkap Oknum Bidan Karena Suntik Pemutih Tanpa Memiliki Izin Praktek

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, MaduraPost – Tak memiliki izin praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit, seorang bidan di Banyuwangi diamankan. Pelaku diamankan saat melayani pasien suntik putih di rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial RS (28), warga Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Praktek ilegal pelaku terungkap atas informasi masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya dilakukan tindakan. Pelaku melayani jasa memutihkan kulit enggunakan vitamin C dan kolagen. Pelaku juga melayani Aqua skin veniccy.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dia mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik farmasi dan tanpa hak melakukan praktek kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada korban,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).

Baca Juga :  Keinginan yang Tersampaikan, Atlet Catur Ini Akhirnya Bertemu Bupati Sumenep

Untuk jasa ini pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu. Harga tersebut sudah termasuk obat yang akan disuntikkan kepada pasien. Jika ingin mendapatkan hasil lebih cepat, harganya bisa naik.

“Korban diberikan suntikan pemutih. Obatnya dimasukkan ke dalam infus. Ini dari hasil keterangan si pelaku sendiri,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat suntik bekas, 10 ampule vitamin C + kolagen, 3 ampule serbuk white kolagen, 3 ampule aquabides, 2 ampule serbuk white kolagen warna pink, 13 jarum inflo, 4 wings middle, 5 botol cairan infus dan lain-lain.

Baca Juga :  Pupuk Langka Disaat Musim Tanam Tiba, Petani di Bangkalan Kuatir Akan Gagal Panen

Arman menambahkan, pelaku mendapatkan ilmu tersebut saat bekerja di klinik kecantikan. Kemudian dia membuka praktik di rumahnya. Obat yang digunakan untuk memutihkan kulit ini dibeli pelaku secara online.

“Semua barang bukti ini tanpa izin edar dan tanpa adanya suatu keahlian serta sertifikasi yang diberikan kepada si tersangka itu sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Plengsengan Senilai Hampir 100 Juta di Desa Blu’uran Sampang Sudah Rusak

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidan maksimal 15 tahun. Dan pasal 78 UU No 29 tahun 2004 tentang kedokteran.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” tegasnya.

Sumber : Detik.com

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.