Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap ART Curi Uang Majikan di Bangkalan

Avatar
7
×

Polisi Tangkap ART Curi Uang Majikan di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Saat Pelaku MS Diamankan oleh Petugas Polres Bangkalan (Istimewa).

BANGKALAN, MaduraPost – Mengaku karena sakit hati kepada majikan lantaran dijanjikan sejumlah uang namun Tak Kunjung diterima, wanita inisial MS berusia 45 tahun nekat mencuri uang di rumah orang yang memperkerjakannya Di kecamatan Tanjung bumi, Bangkalan, Pada Senin (11/08/22).

Satreskrim Polres Bangkalan melakukan gerak cepat guna mengungkap kasus pencurian sejumlah uang tersebut, di bawah komando AKP Bangkit Dananjaya, Tim Macan Polres Bangkalan kini kembali meringkus seorang wanita Asisten Rumah Tangga (ART) yang diduga telah mencuri sejumlah uang milik majikannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  DKPP Sumenep Salurkan 543 Traktor untuk Dukung Produksi Pertanian

AKBP Wiwit Ari Wibisono Kapolres Bangkalan, saat memberikan keterangan resminya terkait pencurian tersebut. hari ini, Kamis (11/8) mengungkapkan bahwa pelaku adalah pendatang baru di kota Bangkalan.

“MS merupakan pendatang asal Lumajang dan telah bekerja dirumah korban yakni HL 67 tahun sekitar 6 bulanan,” kata AKBP Wiwit.

Pelaku MS melakukan aksi nekatnya tersebut karena bermula dari motif sakit hati akibat sang majikan berjanji akan memberikan upah lebih saat pelaku akan mudik ke kampung halamannya pada Idul Fitri bulan mei lalu.

Baca Juga :  Penangkapan Narkoba di Sokobanah Sampang, Polisi Sebut Jaringan Lapas

Karena imbalan tersebut tak kunjung diterima pelaku hingga saat ini, akhirnya tersangka nekat mencuri uang sebanyak Rp 5.640.000.

Aksi nekat ini berhasil terendus oleh korban yang curiga karena uang tunai di dalam kamarnya hilang. Setelah mengecek kamar sang ART, korban pun menemukan uang tersebut.

“Motifnya memang murni sakit hati dan keterdesakan kebutuhan ekonomi di kampungnya. Sehingga, pelaku nekat untuk mencuri. Saat ini, pelaku sedang kami tahan di Mapolres Bangkalan dan barang bukti ada di kami.,” tutur AKBP Wiwit.

Baca Juga :  Fattah Jasin Akan Jadi Wabup Pamekasan, Bukti Kualitas Orang Pamekasan Lemah

Atas perbuatannya, pelaku MS dijatuhkan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.