Scroll untuk baca artikel
Headline

Polisi Sebut Tersangka dan Berkas Kasus Jual Jabatan Sudah Dilimpahkan, Kejari Sumenep Tidak Merespon

Avatar
8
×

Polisi Sebut Tersangka dan Berkas Kasus Jual Jabatan Sudah Dilimpahkan, Kejari Sumenep Tidak Merespon

Sebarkan artikel ini
MOBILISASI. Potret Kantor Kejari Sumenep tampak dari luar dan arus mobilisasi di jalan KH. Mansyur, Nomor 54 terlihat ramai. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku sudah menyerahkan tersangka berikut berkas oknum ASN inisial S ke Kejari setempat atas kasus penipuan jual beli jabatan. Rabu, 22 November 2023.

“Sekarang dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonformasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/11) siang oleh media.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Widiarti mengungkapkan, penyidik Polres Sumenep sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) dari kasus itu ke pihak Kejari.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Optimis Program Berani Mitra Bantu Pertumbuhan UMKM di Sumenep

“Penyidik bersama tersangka masih di kejaksaan,” ucap Widiarti singkat.

Sementara itu, Kejari Sumenep hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi oleh pewarta terkait kebenaran penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik Polres Sumenep atas kasus penipuan jual beli jabatan.

“Kasidatun sedang ada di luar kota, kemudian Kasi Intel juga tidak ada di kantor. Kalau bapak Kajari sedang istirahat,” ucap salah satu resepsionis Kejari Sumenep, Ana.

Baca Juga :  Tim Inovasi Provinsi Jatim Gelar Refleksi Daerah, Disdik Sumenep Optimis Peningkatan Mutu Pendidikan Akan Berkembang

Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejari Sumenep melalui Kasidatun, Slamet Budiono, juga belum merespon saat dihubungi media melalui sambungan selularnya, meski nada tunggu teleponnya berdering.

Padahal sebelumnya, Slamet sudah membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.

“Benar, Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama tersangka S dari penyidik Polres Sumenep,” kata Slamet saat diwawancara media di kantornya, Jumat (17/11/2023) lalu.

Baca Juga :  Tanggapan Wakil Bupati Bangkalan Soal Kinerja KB P3A

“Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian sudah kami nyatakan lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21,” kata Slamet lebih lanjut.

Pihaknya mengungkapkan, proses selanjutnya setelah dinyatakan lengkap dari perkara tersebut yakni pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.***