
Penulis: Hendra Efendi | Editor:
SUMENEP, MaduraPost – Sopir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Satnarkoba Polres) Kabupaten Sampang. Kamis, 1 Desember 2022.
Dia adalah seorang pria berinisial FR, warga Desa Tambak Agung, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. FR ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram.
Kabar ini dibenarkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, bahwa terlah terjadi penangkapan salah satu sopir anggota DPRD Sumenep.
“Iya, FR ditangkap di Dusun Karangloh, desa Dharma Camplong Sampang pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Ipda Dody, saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (1/12).
Dody menerangkan, saat itu FR tengah mengantar salah satu anggota DPRD Sumenep ke Surabaya. Sepulangnya mengantar anggota dewan, FR malah kedapatan melakukan transaksi sabu di Desa Dharma Camplong.
“Saat digeledah, FR kedapatan membawa sabu kurang lebih 0.76 gram, dengan dibungkus bungkus rokok,” kata Dody.
Saat dilakukan penggerebekan, dari tangan FR polisi tidak hanya mengamankan sabu, tapi juga berhasil mengamankan 1 mobil Innova warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, serta 1 handphone.
“Tersangka FR, beserta barang bukti diamankan di Polres Sampang,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, FR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI), Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“FR terancam kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Dody.***