Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Polisi Dukung Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Arek Lancor Langgar Aturan

Avatar
5
×

Polisi Dukung Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Arek Lancor Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
Salah satu gambaran aktivitas PKL Arek Lancor bermobil pickup yang berjualan buah di zona terlarang, termasuk di sekelilingnya yang banyak melanggar. (ist)

PAMEKASAN, MaduraPost – Polres Pamekasan, Jawa Timur, mendukung langkah atau rencana pemerintah daerah untuk menertibkan atau menata ulang sejumlah PKL di kawasan Monumen Arek Lancor yang melanggar aturan.

Terutama para PKL yang seenaknya memakai dan memarkir mobil di kawasan zona terlarang dengan tanda rambu-rambu plang larangan parkir Dishub.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kepala Satlantas Polres Pamekasan, AKP Rahmad Budiarto siap mendukung program dan kebijakan pemerintah daerah terkait penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku.

“Kami mendukung penertiban pemberdayaan dan penataan PKL. Kami juga mengimbau PKL baik gerobak maupun mobil pickup untuk tidak parkir di area terlarang,” kata AKP Rahmad.

Baca Juga :  Diam Diam Penyidik Kejari Pamekasan Memeriksa Kepala DLH, Ada Apa ?

Menjamurnya sejumlah PKL di jantung kota menjadi pukulan talak pemerintah untuk bertindak. Di kawasan Monumen Arek Lancor sebetulnya adalah zona terlarang.

Sehingga tidak boleh dijadikan aktivitas jualan. Akan tetapi faktanya berbanding terbalik. Meski dilarang, para PKL tak menghiraukan imbauan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah 4/2021.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan, pemerintah telah berkali-kali melakukan operasi dan sosialisasi secara masif, meski hal tersebut tidak didengar para PKL Monumen Arek Lancor.

Baca Juga :  DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PAMEKASAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDHUL FITRI 1441 HIJRIYAH MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Menjamurnya PKL di ruas titik kota masih menjadi fokus pemerintah untuk segera ditertibkan. Sebab pemerintah memiliki kewenangan untuk segera mengatasi masalah tersebut, dengan cara melibatkan sejumlah pihak berwenang.

“Tim kami saat ini kembali melakukan sosialisasi dan pemahaman Perda 04/2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Sehingga lokasi dan zona terlarang bisa segera tertib dan steril dari PKL,” kata Yusuf.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan Ajib Abdullah menegaskan, tidak boleh ada kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat memarkir kendaraan di lokasi atau zona terlarang.

Baca Juga :  Tujuan Ali Ridha, Anggota DPR RI Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Di sejumlah titik, kata Ajib telah dipasang plang larangan parkir. Lokasi tersebut tidak bisa dijadikan lahan atau tempat parkir, apalagi berjualan.

“Itu larangan parkir sudah ada, jadi mereka tidak boleh parkir disana, apapun alasannya. Kan udah jelas ada plang larangan parkir,” tegasnya.

Meski demikian, Ajib berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak satuan lalu lintas dan stakeholder lain. Sebab, selain dilarang parkir, wilayah tersebut juga zona hijau dan dilarang berjualan lokasi tersebut.***