SAMPANG, MaduraPost – Pasca ditangkapnya pengedar narkoba di pasar Batu Lenger Desa Bira Tengah pada Sabtu (14/11/2020) lalu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandaranya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kasatresnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo dalam keterangan pres rilis, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya saat ini Polisi tengah memburu bandar IA (inisial) yang diduga kuat menjadi bandar dalam pengungkapan kasus yang menjerat AB (34) warga Rambipuji Kabupaten Jember tersebut.
“Sementara ini IA (inisial) jadi DPO, karena pasca penangkapan petugas langsung menggeledah rumahnya namun tidak ada orang,” ucap Harjanto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 248,62 gram.
Kata dia, barang tersebut rencananya akan di edarkan oleh tersangka ke daerah pulau dewata Bali.
“jadi kalau dirupiahkan dari total tersebut sekitar 450 juta,” imbuhnya.
(Mp/ron/rus)